UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASAL 363 KUHPidana.

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASAL 363 KUHPidana.

Team Tekab 308 Sat reskrim Polres Pesawaran yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Eko Rendi Oktama SH.
Dalam Rangka Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Telah menangkap 3 orang tersangka di tiga tempat berbeda.

Bacaan Lainnya

Kejadian itu bermula dari laporan warga(korban)
Nama : Suryanto(61th),Alamat Dusun Way Hui Desa Wiyono Kec.Gedong Tataan Kab.pesawaran.
Pekerjaan sehari-hari sebagai sopir.
Pada hari Rabu Tanggal 21 Juli 2021 Sekitar jam 07.30 Wib. yang mana pelapor hendak berangkat kerja sebagai sopir mobil tersebut mendapati mobil sudah tidak ada/hilang di TKP berikut STNK, SIM, Buku KIR, Izin Usaha dan Buku Tabungan Bank BRI yang ada didalam mobil tersebut, akibat peristiwa tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

Dari laporan tersebut Team satreskrim polres pesawaran melakukan olah TKP digudang kosong Dusun Way Hui Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna Merah No Pol : 9726 CE No Mesin : 4D34T-G76234 No Rangka : MHMFE73P2BK018380 a.n. PT. Pelita Kemala.
Hari kamis tgl 22 juli 2021 pukul 10 wib. Team Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa kendaraan yg diduga hasil curian, kemudian team langsung menuju ke arah Kec. Gading rejo Kab. Pringsewu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Edi Purwanto(34th) alamat dusun suka maju desa way layap kec. Gd tataan kab. Pesawaran.
kemudian team melakukan pengembangan terhadap pelaku kepemetik mobil An. Aris Sugianto(36th) alamat Dusun suka mulya Desa suka dadi kec. Gd tataan kab.pesawaran di pelabuhan bakauheni Kab.Lamsel, setelah pelaku diamankan kemudian dikembangkan kembali ke otak pelaku pencurian tersebut An. Mulyadi(34th) di dusun Dam C desa wiyono Kec. Gd Tataan Kab.Pesawaran. Pada saat dilakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga diberikan tindakan tegas terukur sesuai SOP. selanjutnya para Pelaku dan barang bukti di Bawa ke Polres pesawaran guna di lakukan Penyidikan Lebih Lanjut.

Pos terkait