Media Humas Polri // Kalbar
Polsek Kendawangan Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DSR (19), warga kecamatan Kendawangan yang berperan sebagai mucikari diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi disebuah hotel di Kecamatan Kendawangan pada Minggu ( 01/12/2024 ) pukul 20.00 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di Kawasan hotel tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota kami dari Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum,” Ujar Kapolsek pada senin ( 02/12/2024 ) pukul 17.00 wib.
Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas dari Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan berusia 13 tahun yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan.
“Pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Sementara itu, korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek kendawangan,” Tambah Kapolsek.
Kapolsek Kendawangan juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
kapolsek Kendawangan juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama warga masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian terkait gangguan kamtibmas serta indikasi adanya perbuatan tindak pidana. Kapolsek Kendawangan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kendawangan untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami dari kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini,” Pungkas Kapolsek.
Melalui pengungkapan kasus TPPO ini Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang dapat merusak nilai kemanusiaan dan peradaban. ( Lies )