Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan Amankan Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Bupati

*Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan Amankan Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Bupati*

Asahan || mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan / Curat yang terjadi di Rumah Dinas Bupati Asahan Jalan Jend Sudirman No.5 Kel. Mekar Baru Kec. Kisaran barat Kab. Asahan.

Pelaku berinisial I alias Uleng alias Angga (57) warga Jl. Hamka Gg. Senangin Kel. Kisaran baru Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan diketahui seorang pegawai tenaga Honor kantor Bupati.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP MHD Said Husein SIK mengatakan peristiwa itu dilakukan dengan cara terlapor mengambil 1 Unit Handphone merk Samsung Galaxy Z Fold 2, dengan nomor imei 1 352542488681201 dan nomor imei 2 356342238681205 warna mystic Black, yang semula Handphone tersebut berada di dalam laci kamar rumah dinas Bupati Asahan dan laci tersebut dalam keadaan terkunci.

“Terlapor masuk kedalam kamar dengan membuka jendela dan merusak jerjak besi, setelah itu terlapor membuka laci dan mengambil Handphone,”kata Kasat Reskrim AKP MHD Said Husein SIK.

Akibat dari kejadian tersebut korban Cakra Bakti (42) warga Jalan Aksara No. 22 Komp Pemda Kel. Mekar Baru Kec. Kisaran barat Kab. Asahan mengalami kerugian materi sebesar Rp. 36.000.000, dan melaporkan ke kantor Satreskrim Polres Asahan.

“Berdasarkan laporan dari korban, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib petugas menerima informasi bahwa ada pelaku hendak menjual Handphone dengan merk Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jl. Kartini depan Gg. Pantai (T.O.Tempat),”sebutnya.

Mendapat informasi tersebut, selanjut petugas melakukan under cover untuk membeli hp tersebut dan di sepakati bertemu di daerah Jl. Penegak Gg. Buntu Kel. Tebing Kisaran Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.

“Sesampai di TKP yang di sepakati, petugas bertemu dengan seorang laki laki yang di ketahui berinisi I alias Uleng alias Angga, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti Hp Samsung Galaxy Z fold 2 dan pelaku juga mengakui perbuatan yang telah melakukan pencurian di Rumah dinas Bupati Asahan Jln. Jend Sudirman No.5 Kel. Mekar Baru Kec. Kisaran barat Kab. Asahan,”ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 1 Unit Hp Samsung Galaxy Z Fold 2 di bawa ke Polres Asahan.
(Feri-Asahan-red)

Pos terkait