Media Humas Polri // Samarinda
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda – Unit Opsnal Polsek KP Samarinda yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH., berhasil mengungkap perkara TP. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu, Sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Minggu (10/3/2024).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie, SIK, MH., mengatakan Benar pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 17.20 WITA, Unit Opsnal Reskrim Polsek KP mendapat Informasi bahwa di Jln. Swarga 1 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan tepatnya di rumah kontrakan pelaku sering di gunakan sebagai tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis Sabu, atas dasar informasi tersebut memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH., berserta anggotanya langsung meluncur ke TKP melakukan penyelidikan, dan tepatnya sekitar pkl 19.15 WITA Unit Opsnal Reskrim Polsek KP melakukan penggerebekan rumah tersebut, saat itu Sdr ‘H’ sedang duduk di dalam kamar kemudian di lakukan pemeriksaan badan saat itu Sdr ‘H’ sendiri yang mengeluarkan 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi 9 poket sabu dengan berat 3,89 G/B yang saat itu di simpan di dalam kantong celana yg di kenakan oleh pelaku, juga 2 sendok takar terbuat dari sedotan dan 1 bandel plastik pembungkus sabu, serta 1 buah Hp merk Oppo warna putih kesemua barang bukti tersebut di temukan di dalam kamar tidak jauh dari pelaku saat duduk. Atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.✅ *BARANG BUKTI*
1. 9 ( sembilan ) Poket sabu dgn total berat keseluruhan 3,89 G/B
2. 2 ( dua ) buah sendok penakar dari sedotan
3. 1 ( satu ) Buah Hp merk Oppo warna putih
4. 1 ( satu ) bandel plastik
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie, SIK, MH., mengatakan ” Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda,” tutupnya. ( Alfian )