TULUNGAGUNG -Mediahumaspolri.com Sejumlah 26 calon TKI, harus gigit jari setelah tidak jadi diberangkatkan menuju ke negara tujuan yakni Jepang dan Polandia. 26 calon TKI tersebut menjadi korban penipuan Penyaluran Jasa TKI (PJTKI) abal-abal.
Penipuan berkedok PJTKI tersebut, akhirnya berhasil diungkap oleh anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Tulungagung, setelah 2 korbannya melapor ke Polres Tulungagung.
Dalam aksi tipu-tipu tersebut, 26 calon TKI, mengalami kerugian milyaran rupiah, karena setiap calon TKI tersebut, harus menyetorkan sejumlah uang dahulu sebelum diberangkatkan ke Jepang dan Polandia.
Dari serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi ahli, akhirnya, anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung menangkap MS (34), pr asal Desa/kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Wanita kelahiran Blitar tersebut, merupakan Kepala LPK PT. Cahaya Bina Insani dan orang yang menerima uang dari 26 calon TKI yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang dan Polandia sebagai TKI.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH Mengatakan, ”
Sesuai aturan yang berlaku, PT. Cahaya Bina Insani Group yang beralamat di Desa / kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung tersebut, hanya melatih/memberikan pelatihan bahasa yakni Jepang, Inggris, Kantonis dan Mandarin kepada siswanya, bukan untuk menempatkan keluar negeri”
“PT. Cahaya Bina Insani Group, bisa merekrut PMI karena mempunyai surat tugas dan PKWT dari PT. Alqurnny Bagas Pratama. Namun, PT tersebut hanya memiliki SIP3MI ke negara tujuan Hongkong, Singapura, Malaysia, Kuwait dan Turki. Bukan Jepang,” terang Iptu Nenny Sesuai keterangan saksi ahli dari Dinsosnaker Dra. Triningsih CH. Rahayu, M.Si.
Setelah ditangkap, MS mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 1.065.000.000 telah ditransfer kepada seseorang bernama Esy Praswati yang menurut keterangan pelaku, seseorang yang dikenal melalui telepon untuk menerima 26 TKI di Jepang dan Polandia .
“Anggota masih mendalami keterangan tersangka terkait orang yang sudah disebutkan tersebut. Karena, setiap keterangan, harus dilandasi bukti nyata. Tidak hanya berdasarkan pengakuan saja,” lanjut Kasi Humas.
Wanita berparas cantik yang ditangkap pada hari Senin (30/08/2021) tersebut, kini sudah menghuni sel tahanan wanita Polres Tulungagung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MS akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Pasal 372 atau Pasal 378 KUH Pidana,” pungkas Iptu Nenny. (Bram)