Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU P Napitupulu SH.Kamis (05/10/2023) menyampaikan, Rabu (04/10/2023) sekira pukul 00.05 Wib telah terjadi.tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam kejadian ini di Kafe Marupak Dusun Gariang Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Reskrim.AKP Rusdi Mazuki didampingi KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik bersama Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu melakukan Konferensi Pres di halaman Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (05/10/2023) Kasi Humas mengatakan, Kurang dari 1×24 jam.Personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 3 dari 5 orang terduga pelaku.
Menurut Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki ketiga tersangka pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap masing-masing RH alias Gudek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek, diringkus sementara 2 orang lainnya dalam pemgejaran dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri.
Adapun korban penganiayaan Supriyanto (41) meninggal dunia dan Suamsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat dan saat ini di rawat di RSUD Rantauprapat kedua.korban adalah warga Dusun Bangun Rejo Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kasat Reskrim kedua tersangka yang belum menyerahkan diri itu sudah diketahui jati dirinya yakni IR dan AL untuk ini kami himbau kepada IR dan AL agar segera menyerahkan diri.
Menurut Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki kejadian ini dipicu dari percekcekon Suprianto dengan S alias Wawai yang belum saling kenal dan langsung S alias Wawai memiting Suprianto langsung membawa keluar Kafe sementara rekan dari S alias Wawai sudah menunggu diluar sampai diluar S alias Wawai memukul korban Suprianto bersama rekan-rekaannya sementara orang lain yang ingin melerai juga mendapat serangan, dari kelompok S alias Wawai ini pada waktu pergulatan ini Korban Suprianto ditusuk IR dengan sebilah pisau dipunggung sebelah kiri korban dan akhirnya meninggal dunia.
Sementara Syamsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan perkelahian itu ikut dipukuli dadanya sebelah kiri ikut ditusuk dengan benda tajam dan saat ini Samsul di rawat di RSUD Rantauprapat.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menambahkan Personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Selain meringkus 3 orang tersangka juga mengamankan barang-barang bukti berupa, 1 buah kursi plastik yang juga digunakan untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang, jelas AKP Rusdi Marzuki kepada tersangka pelaku diterapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun. (Thamrin Nasution)