Media Humas Polri || Kuansing
Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing yang terjadi di Jalan Pinang Beririk Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (06/3/2022) Sekira Pukul 14:00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “pelaku seorang laki-laki berinisial AN (20) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing, ” ungkap AKP Linter.
“Kronologi kejadian berawal pada Kamis (21/9/2023), Sdri. E (Orang tua korban) mengetahui kalau anaknya yang bernama DLS (18) telah disetubuhi oleh seorang laki laki yang berinisial AN (20) pada hari minggu tanggal 6 Maret 2022 di rumah pelaku di Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, yang mana pada saat itu anak pelapor masih anak-anak dan bersekolah,” ungkap AKP Linter.
“Menurut keterangan anak pelapor (korban) terjadinya persetubuhan tersebut dikarenakan AN (20) selalu mengancam korban akan menyebarluaskan foto telanjang badan milik korban yang sebelumnya telah diambil oleh korban dan dikirimkan kepada pelaku,” jelas AKP Linter.
“Menurut keterangan dari korban DLS (18) setiap hendak ingin melakukan perbuatan persetubuhan tersebut pelaku selalu meminta korban agar datang kerumah AN (20), jika korban menolak pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang badan korban kepada orang lain dan korban juga mengatakan kepada pelapor telah sering melakukan perbuatan persetubuhan dengan pelaku,dan AN (20) juga mengatakan kepada pelapor melakukan hubungan tersebut dengan pelaku terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023,” jelas AKP Linter.
“Setelah selesai melakukan perbuatan persetubuhan pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dengan kaki kearah punggung korban dan juga menamparkan kearah muka dan kepala korban akibat dari kejadian tersebut, Sdri. E (Orang tua korban) merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut.,” ujar AKP Linter.
“Merespon laporan tersebut, kemudian Senin (02/10/2023) sekira Pukul 10.00 WIB Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, memerintahkan PS. Kanit PPA dan Katim Opsnal Polres Kuansing untuk dilakukannya penangkapan terhadap diduga pelaku AN (20), dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,”
“Kemudian sekira pukul 16.30 WIB PS. Kanit IV Aipda Edu Lesmon Hutagaol dan KATIM Opsnal Aipda Sandi Kurniawan bersama anggota Unit PPA dan Anggota Opsnal Polres Kuantan Singingi Bripka Romi Mardian Tomi Anggota Idik IV, Bripka Korpri Naldi anggota Opsnal, Briptu Dadan Ahmad Rafi anggota Idik IV dan Briptu Memed Ali Akja anggota opsnal pergi kerumah diduga pelaku AN (20) di Kampung Terendam RT/RW 003/001 Desa Pasar Usang Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi,”
“Setibanya di rumah diduga pelaku, Personil Polres Kuansing melihat AN (20) sedang berada dirumahnya dan langsung mengamankan pelaku AN (20) dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku dan barang bukti pakaian korban dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
“Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP,”
AKP Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya. (Syafrinal)