*Unit PPA Satreskrim Polres Asahan Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak 12 Tahun*
Asahan || mediahumaspolri.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku tindak pidana melakukan perbuatan Cabul terhadap anak.
Pelaku berinisial MIA (25) warga Dsn. VI Ds. Sei Alim Hasak Kec. Sei Dadap Kab. Asahan seorang guru pesantren diduga telah mencabuli korban D (12) berulang kali dikamar tidur pelaku.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah Dsn. II Ds. Sei Alim Hasak Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian mencabuli korban,”kata AKP Mhd Said Husein SIK, Rabu (27/7/2022).
Sebelum melakukan aksinya, Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku membangun hubungan kedekatan dengan korban dengan memperhatikan kesehariannya, kemudian memberi uang jajan dan makanan.
“Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda,”ungkapnya.
Aksi pelaku pun dilaporkan korban kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke yayasan sembari memanggil korban dan pelaku sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan,” pungkasnya.
(Feri-Asahan-red)