Unit PPA Satreskrim Polres Asahan Tahan Ayah yang Cabuli Anak Tirinya

*Unit PPA Satreskrim Polres Asahan Tahan Ayah yang Cabuli Anak Tirinya*

Asahan || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku I (42) warga Dsn. XII Ds. Padang Mahondang Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku tak lain ialah ayah tiri dari korban yang masih berumur 15 tahun.

“Peristiwa itu terjadi pada Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah orang tua pelaku di Dsn. XII Ds. Padang Mahondang Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan yang diawali dengan pelaku masuk kedalam kamar tidur korban dimana saat itu korban sedang tidur,”kata AKP Mhd Said Husein SIK, Kamis (28/7/2022).

Korban pun terbangun dari tidur karena merasakan alat kemaluannya dipegangi oleh pelaku.

“Ketika korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya,”ucapnya.

Pelaku yang melihat korban tak berdaya lagi, kemudian melakukan aksinya perbuatannya hingga berulang kali terhadap korban.

“Orang tua korban yang tak lain ibu dari korban mengetahui peristiwa tersebut melaporkan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,”sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Feri-Asahan-red)

Pos terkait