Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu Minggu (13/08/2023) menyampaikan, “Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, S. H bersama anggota Opsnal dan Ka Polsubsektor Pangkatan Aiptu AA Rumah Horbo berhasil mengamankan 2 orang terduga tindak pidana narkotika di Dusun I A, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Minggu (13/08/2023) sekira pukul 00.30 WIB.”

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu selalu transaksi disekitar Dusun I Pangkatan informasi ini diterima Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Sabtu (12/08/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Atas perintah Kapolsek Bilah Hilir Iptu S. M. Lumbangaol, S. H, M. H langsung Kanit Unit Reskrim Ipda Ricardo Sirait SH bersama anggota turun ke lokasi dan di lokasi tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga memang sering di lokasi ini.

Keesokan harinya Minggu (13/08/2023) tim kembali ke lokasi dan kembali melakukan penyelidikan dan ternyata ditemukan sedang duduk di sebuah Cakrok Dusun I A Desa Pangkatan. Atas keprofesionalan tim langsung mengamankan dua terduga.

Dari hasil interogasi terduga mengaku bernama Alam Syahputra Ritonga alias ODO dan Rudi Pradana alias ULI saat penangkapan dilakukan tim menemukan berupa daun ganja kering diatas sobekan kertas koran
1 (satu) batang rokok dibalut daun ubi berisi daun ganja kering, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop.

Kepada terduga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan berupa, dari kantong celana sebelah kanan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu 1 (satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu diatas tanah sekitar 2 meter dari duduk tersangka, dan uang tunai sebesar Rp. 169.000,-.

Dari pengakuan tersangka ODO, “Barang – barang tersebut adalah milik saya yang diperoleh dari seseorang bernama Romi sedangkan daun ganja kering diperoleh dari Riski untuk uang tunai itu hasil dari penjualan sabu,” sebut Alam Syahputra Ritonga alias ODO.

Untuk proses hukum selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Bilah Hilir untuk diteruskan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)

Pos terkait