Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Amankan ESH Alias Erwin Saat Menunggu Pelanggan Datang

Media Humas Polri // Labuhanbatu

 

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bilah Hilir AKP Sahat M Lumbangaol, SH.MH membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir ada mengamankan seorang laki-laki berinisial ESH alias ERWIN (35) Warga Dusun Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Erwin ditangkap Rabu (24/01/2024) dirumahnya terduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

Kapolres Laabuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L MALAU, SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Kamis (08/02/2024) menjelaskan, Penangkapan ESH alias ERWIN ditangkap Unit ReskrimPolsek Bilah Hilir sewaktu Menunggu pelanggan didapur rumahnya di Dusun Kampung Sipirok Bilah Hilir Rabu (24/02/2024) sekitar pukul 15.00 wib.

Dari hasil penggeledahan badan terduga ESH alias ERWIN ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, 7 bungkus plastik klip transparan, 1 Unit Timbangan Electrik, 2 buah dompet warna coklat tua,dan uang tunai.

Untuk proses lanjut tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu. ( Thamrin Nasution )

Pos terkait