Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu.SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Senin (20/11/2023). menyampaikan, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dalam melaksanakan Operasi Mantab Brata Toba 2023-2024 M berhasil mengamankan ABZ alias Buana tersangka pelaku pengedar narkoba jenis Sabu Penduduk Perum Los jati Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ditangkap di Lingkungan Kampung Sawah Kelurahan Sigambal. Minggu sekitar pukul 15.00 Wib.
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Penangkapan tersangka berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima Personel Polsek Bilah Hulu yang melaporkan bahwa di sekitar lingkungan Kampung Sawah Sigambal ada transaksi narkotika jenis sabu.
Dengan bermodalkan Perintah Kapolsek Bilah Hulu Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu turun ke lokasi yang dilaporkan, dilokasi Tim melakukan pengintaian dan penyelidikan sekaligus melakukan tindakan dengan menangkap tersangka ABZ alias Buana (20) dan dilakukan penggeledahan badan tersangka.
Dari hasil penggeledahan Tim menemukan berupa, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1.72 gram netto, 1 (satu) buah plastik ukuran besar berisi plastik klip keadaan kosong, 1( satu) buah pipet berbentuk sekop, 1(satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam Surya dan uang tunai sejumlah Rp. 30.000. (tiga puluh ribu rupiah)
Untuk proses lanjut tersangka ABZ alias Buana beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Thamrin Nasution)