DUMAI // Media Humas Polri
Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menangkap dua pencuri besi bekas di areal PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) Jalan Soekarno-Hatta KM 02, Bumi Ayu, Dumai. Selatan tepatnya di samping Depot BBM, Senin (13/03/23) petang.
Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, mengatakan pencurian besi bekas di areal PT PHR Dumai terjadi pada Sabtu (11/03/2023) lalu. Tersangka ST dan TM ditangkap di kediaman masing-masing usai kasus tersebut dilaporkan.
“Telah diamankan seorang laki-laki berinisial ST bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan becak motor, delapan potong besi pipa bekas, delapan lembar besi plat berbagai ukuran dan satu buah besi LBO dengan ukuran 20 inci,” ujarnya.
Kapolsek Dumai Barat mengatakan kasus tersebut bermula saat security PT PHR melakukan patroli di arel terluar perusahaan. Kemudian menemukan orang yang tidak dikenal sedang melangsir potongan besi bekas dari dalam area PT PHR. Sementara, pagar didapati dalam keadaan dirusak.
“Dari hasil interogasi ST mengaku melakukan pencarian tersebut bersama dengan temannya berinisial TM,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek.(hmspol/P. Pasaribu)