Batu Bara // Mediahumaspolri.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Syarifuddin (35) warga Dsn Kampung Dalam Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan Pembongkaran rumah dan Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana, milik rumah korban Karwono (45) warga Dsn x Salak Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Pelaku ditangkap petugas di Rumahnya di Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batubara, Jumat (26/05/2023) sekira pukul 23:00 Wib.
Saat dikomfirmasi Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib pada saat korban karwoni sedang berada dimedan, mendapat telepon dari saksi Sarwono menyampaikan rumah miliknya yang berada di Dusun III Desa sukaraja kec.Air putih kab.batubara kemalingan, mendengar hal tersebut korban langsung kembali kerumah miliknya dan benar 1 (satu) unit sepeda motor merk mio dan 1 (satu) buah kotak musik, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg , 1 (satu) buah karung beras 5 kg , 1 (satu) buah kipas angin dan 1(satu) buah TV sudah tdk ada lg atau hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) , dan Kemudian atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 21.00 wib personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa yang di duga pelaku pencurian dirumah milik korban adalah Syarifuddin mendapatkan info tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH langsung bergerak kerumah pelaku yang berada di Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batubara sesampai dirumah disana dilakukan penangkapan terhadap syarifudin, dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatanya yg telah melakukan pencurian” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1( satu) Unit sepeda motor yamaha Mio , BK 5607 SQ dan 1(Satu) Buah kotak pengeras suara merk VDR”. ( Ilham )