Unit Reskrim Polsek Jogoroto amankan Residivis pelaku CURAT.
JOMBANG – Mediahumaspolri
Anggota Reskrim polsek Jogoroto berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) yakni AS Alias KAWOK (42th) alamat Dusun Sumberbendo Desa/Kecamatan Jogoroto, yang berdomisili di Dusun Rejosari, Desa Gedangan kecamatan mojowarno Kabupaten Jombang,Senin (21/3/2022) sekira pukul 16:00 Wib.
Setelah unit Reskrim Polsek Jogoroto menerima laporan dari pihak korban TMU (53th) telah melaporkan kejadian pencurian di sebuah rumah yang berada di Sumberbendo, Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Korban TMU mengatakan bahwa 21 Maret 2022 sekira jam 04.30 wib seperti biasa korban bersama dengan anaknya ( saksi) pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah sholat subuh. Sepulang dari masjid sekitar pukul 06.00 wib korban berniat untuk pergi belanja, namun ketika mau mengambil uang disaku celana, uang tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban mencari Hp merk samsung type A30S miliknya yang ditaruh di atas kasur, namun hp tersebut juga tidak ada. Kemudian korban langsung menanyakan kepada saksi dan berusaha mencari namun tidak tahu. Kemudian korban langsung menuju ke dapur yang ada di belakang dan didapat cendela yang terbuat ram kawat sudah dalam keadaan rusak dan pintu rumah dalam keadaan terbuka sedikit dan terdapat bekas congkelan. Sehingga korban menduga bahwa telah menjadi korban pencurian
“Saya melihat masih ada 1 (satu) buah besi kubud warna hitam dengan panjang 35 cm dengan ujung pipih dan bengkok,”terang korban.
AKP Achmad Dharul Huda,SH,MH Kapolsek Jogoroto saat memberi keterangan awak media” berawal Menindak lanjuti Laporan tersebut, anggota Reskrim polsek Jogoroto pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib berhasil mengamankan pelaku a.n AS Alias KAWOK (42th), alamat Dusun Sumberbendo Desa/Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang di sebuah rumah yang berada di dusun Rejosari, Desa Gedangan kecamatan Mojowarno dengan aksi Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ram kawat yang ada di cendela dengan menggunakan 1(satu) buah besi kubud warna hitam yang kemudian membuka slot pintu dan langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berupa hp dan uang tunai dan pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut dilakukannya seorang diri”terang kapoksek
Lanjut Kapolsek “telah di temukan bukti 1 (satu) buah besi kubud warna hitam dengan panjang 35 cm dengan ujung pipih dan bengkok,1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam Type A30s dengan nomor imei 1: 351433110617561, imei 2: 354134110617569, 1 (satu) buah dosbook hp merk samsung type A30s dan uang tunai sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah)”tutur kapoksek
AKP Achmad Dharul Huda,menambahkan Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Pihak Kepolisian langsung mengamankan tersangka dan
menyita Barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut,untuk tersangka di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP. “imbuhnya.
(Hell)