Tulungagung, mediahumaspolri.com – Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung berhasil menggagalkan peredaran narkoba berjenis pil double L dengan menangkap seorang pengedar barang haram tersebut.
Pelaku berinisial MFM alias Komik (25), pria asal Dusun Nakeran, Desa Pakisrejo, Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung, berhasil diamankan petugas dirumahnya, Rabu (8/9/2021).
Saat penggerebekan unit Reskrim Polsek Kalidawir di back up oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses penyidikan.
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung berkoordinasi dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung untuk melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek, tersangka yang sedang berada didalam rumah, tidak dapat berkutik dan pasrah tanpa perlawanan” jelasnya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.220 butir Pil Double L, 1 pak plastik klip, satu unit HP, uang tunai Rp. 50.000 dan sebuah tas” terang Iptu Nenny
“Setelah dimintai keterangan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kalidawir dan akan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(Rs)