Unit Reskrim Polsek Kaliwungu Gerebek Gudang Penimbun dan Pengoplos BBM Jenis Pertalite

Unit Reskrim Polsek Kaliwungu Gerebek Gudang Penimbun dan Pengoplos BBM Jenis Pertalite

Media Humas Polri || Kendal

Bacaan Lainnya

Unit Reskrim Polsek Kaliwungu Kendal berhasil menangkap terduga pelaku penimbun bahan bakar minyak jenis pertalite dan pengoplosan di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022).

Dalam penangkapan tersangka pelaku penimbun BBM berinisial M (44) warga Dusun Patukangan RT 1 RW 7 Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal melakukan penimbunan serta pengoplosan BBM jenis pertalite di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu tersebut adanya pelaku yang di duga melakukan penimbunan BBM jenis pertalite dan melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan dengan melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium dan pertamax.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H, SH, SIK, MSI mengatakan kasus ini merupakan kasus penimbun dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite yang di oplos ke premium dan pertamax.

“Kita menangkap pelaku penimbun dan pengoplosan BBM mengubah BBM dari yang seharusnya jenis pertalite di rubah menjadi jenis pertamax dan di ubah menjadi premium karena adanya informasi kenaikan BBM”, jelas AKBP Jamal Alam.

Ini juga menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengatisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.

AKBP Jamal Alam juga mengingatkan, pihaknya akan menindak tegas mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal, kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba”, tegas Kapolres Kendal.

Dari gudang penyimpanam milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Cery Pick Up Nopol H 1807 SM, cairan kondisat 300 liter, empat kaleng pewarna merk coloursea UK 250 gr, satu drigen UK 20 liter berisikan pertalite murni, satu pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh drigen UK 200 liter dan empat drigen UK 20 liter.

Atas perbuatannya, tersangka M di jerat dengan pasal 54 JO pasal 28 ayat (i) UURI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan migas bumi, sebagai mana di ubah dalam I- JURI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 milliar.

Kontributor : Basuki
Editor : Mhn

Pos terkait