Unit Reskrim Polsek Karangpilang Berhasil Amankan Pelaku Judi Online 

Media Humas Polri//Surabaya

Anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang memberantas judi online dan domino. 8 pemain judi online yang diamankan masing masing berinisial IS (39), AS (24), ES (31),SHP(25) warga kedurus , dan HH(39) warga jalan ketintang Gayungan Surabaya.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk tersangka judi domino ada tiga orang.

Mereka NYM(53) warga Jombang tinggal di warugunung, RDH(35), warga Bojonegoro dan LET(54), warga Warugunung Karangpilang.

Kapolsek Karangpilang Kompol A.Rizky Fardian C.S.I.K , M.SI menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima informasi dari warga adanya pengunjung warkop yang sering bermain HP diduga melakukan judi slot di wilayah karangpilang.

Anggota unit Reskrim Polsek Karangpilang mendatangi warung di jalan Bogangin dan jalan Gunungsari indah. Setelah dilakukan penyelelidikan diamankan 5 orang bermain judi online menggunakan Hp. Judi online ada 5 orang. Barang bukti ada 5 HP yang dipakai waktu main judi slot online mahyong ” Kata kapolsek”.

Setelah dilakukan pemeriksaan di HP tersangka ditemukan riwayat transaksi judi online setoran transfer dana dan rekening pribadi. Selain itu ada riwayat penarikan uang hadil kemenangan.

Tersangka menggunakan uang taruhan untuk sekali main antara Rp. 50 ribu sampai Rp. 100 ribu rupiah. Rata rata sudah bermain judi selama enam bulan sampai satu tahun , satu hari para tersangka ini bisa main dua kali.

Dalam satu minggu para tersangka ada yang bermain empat hingga tujuh kali. Rata rata uang yang dipakai para tersangka dalam satu bulan bisa mencapai Rp. 1.6 juta hingga Rp. 2 juta rupiah.

Kita lakukan pemeriksaan pendalaman para tersangka ini mulai dari 1 sampai 100 persen , 30 persen keuntungan dan 70 persen rugi. Bahkan ada yang menjual kendaraan nya ,ucap Kapolsek.

Untuk kasus judi domino , lanjut Kapolsek tersangka diamankan saat sedang bermain di lahan kosong belakang rumah jalan Mastrip jumat (08/11/2024) malam. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka yaitu satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu rupiah.

Uangnya salah satu dati pinjaman online ( pinjol ) , lalu ketagihan main karena penasaran karena tergoda kemenangan di situs hingga puluhan juta rupiah , pungkas Kapolsek. (Yudha)

Pos terkait