Unit Reskrim Polsek Kotapinang Amankan PG Dengan Bukti Sabu Di Kotapinang
Media Humas Polri ||Kotapinang
Unit Reskrim Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Pasir Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024.
Penangkapan tersebut terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Kotapinang mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu diwarung Monika.
“Tersangka yang dikenal dengan nama PG alias Pandra (lk/40 tahun) dicurigai karena gerak-geriknya yang mencurigakan saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika.
Sekira pukul 20.25 wib tim melakukan penangkapan terhadap PG yang saat itu berusaha menjatuhkan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram dibawah tempat duduk pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam dan uang tunai senilai Rp.974.000,- dari kantong celana pelaku”.ujar Kapolsek Kotapinang KOMPOL R. G. M. Hutagalung, S.H.
Saat dilakukan interogasi, PG tidak mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
“Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam dan ditemukan bukti jual beli narkotika jenis sabu dan bukti diduga pembayaran narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Kotapinang guna proses lebih lanjut”.sambung KOMPOL R. G. M. Hutagalung, S.H.
Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi siap mengamankan agenda Pilkada serentak Tahun 2024 dan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas.(M.Y.K.Simanjuntak)