Unit Reskrim Polsek Krembangan Menangkap Bandar Sabu

Unit Reskrim Polsek Krembangan Menangkap Bandar Sabu

 

Bacaan Lainnya

SURABAYA || MEDIA HUMAS POLRI

 

Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun Narkotika Golongan I jenis Shabu

 

Seorang pria yang berinisial MA BIN B Umur 24Tahun, tempat lahir Surabaya, Tahun 1996, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Swasta, alamat Jl. Arimbi Surabaya.

 

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim iptu agung menjelaskan,”Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahwa benar Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan dan di temukan barang buktinya di tempat tersebut di jalan bolodewo Surabaya pada hari Selasa tanggal 21/03/2022 sekira pukul : 01:30 wib,” pungkasnya.

 

Baca Juga Satreskoba kp3 tangkap tukang mebel Nyambi bandar sabu Polsek Krembangan tangkap Bandar sabu

7 Kali Didemo, Kakanwil Kemenkumham Jatim Tidak Mempunyai Keberanian Memberikan Sanksi Tegas

Barang bukti yang berhasil di amankan :

1 (satu) Buah dompet warna kuning yang didalamnya berisi :

a. 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,62 (Nol koma enam puluh dua) Gram beserta klip plastiknya;

b.1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,30 (Nol koma tiga puluh) Gram beserta klip plastiknya.

c. 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh) Gram beserta klip plastiknya.

d.1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,39 (Nol koma tiga puluh sembilan) Gram beserta klip plastiknya.

e. Uang tunai Rp. 1.282.000. (satu juta dua ratus delapan puluh dua rupiah).

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

( yanto)

Pos terkait