Muratara || Media Humas Polri
Pada Hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 12:00 WIB, Kasus penggelapan 1 unit sepeda motor Selasa 2 Agustus 2024 telah terjadi di Rompok Pecukil, Desa Jadi Mulya sepeda motor jenis Honda Supra berwarna biru dengan No. Polisi BG 4002 HF, No. Rangka MH1HB41127K87592, dan No. Mesin HB41E1806984, milik Surono B Waris yang dipinjam oleh Padri Yadi alias Dapit Bin Usman itu tidak dikembalikan lagi kepada Surono.
Kronologis kejadian dimulai saat terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan mengangkut buah pete hasil panennya. Kerena sudah kenal dengan terlapor, pelapor meminjamkan sepeda motornya tanpa curiga. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor pelapor belum dikembalikan, dan ketika mencari keberadaan terlapor, tidak diketemukan.
Akhirnya, pelapor mengadukan ke Polsek Nibung untuk dilakukan Proses Hukum yang berlaku.
Setelah menerima pengaduan dari Pelapor, maka Unit Reskrim Polsek Nibung melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Nibung AKP Yundri, S. H, M. H, mendapat informasi keberadaan pelaku penggelapan sepeda motor An. Padri Yadi alias Dapit B Usman, sedang berada dirumahnya di Dusun II Desa Jadi Mulya, kemudian Kapolsek Nibung AKP Yundri, S. H, M. H, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jumar Bolivar, S. H, bersama timnya untuk melakukan penangkapan terhadap lahan Padri Yadi alias Dapit Bin Usman. Selanjutnya kanit Reskrim bersama timnya melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap Padri Yadi alisas Dapit Bin Usman di dalam rumahnya itu tanpa melakukan perlawanan dan tersangka Padri Yadi alias Dapit ini dibawa ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S. I. K, M. H., melalui Kasi Humas AKP Baruanto yang disampaikan oleh Kapolsek Nibung AKP Yundri, S. H, M. H., memaparkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Supra dengan No. Polisi BG 4002 HF, No. Rangka MH1HB41127K87592, No. Mesin HB41E1806984, sudah diamankan di Polsek Nibung untuk di Proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan kerugian yang dialami oleh Surono sebesar Rp. 4. 000. 000,-. (Masri Syah)