Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Amankan Pelaku Curanmor
Asahan || Mediahumaspolri.com
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam rangka Ops Sikat Toba 2022.
Bermula dari laporan AHMAD SUGANDA DAMANIK(28) Security PT. Padasa, Pondok Srikandi Desa Perkebunan Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2022, sekira pukul 07.00 wib, sewaktu korban tiba di Pos jaga untuk melaksanakan piket di Pos Security dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Supra X BK 5475 JR.
Sejurus kemudian korban kembali lagi ke parkir dan tidak menemukan sepeda motor nya, kemudian pelaku menanyakan rekannya, tapi rekannya juga tidak mengetahui siapa yang mengambil sepeda motor korban.
Merasa dirugikan atas kehilangan sepeda motornya, korban langsung melaporkan ke Polsek Simpang Empat. Setelah menerima laporan tentang pencurian sepeda motor tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP CAHYANDI, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA JEFRI HELMI, SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya keterangan saksi-saksi, bahwa pelaku pencurian sepeda motor merk Honda Supra X BK 5475 JR milik korban AHMAD SUGANDA DAMANIK adalah IVAN yang merupakan mantan Security Padasa.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim dan anggota langsung bergerak mencari keberadaan IVAN, hingga akhirnya diketahui lah keberadaan terduga pelaku IVAN di salah satu perumahan di daerah Sidomukti Kisaran, dan akhirnya terduga pelaku IVAN berhasil ditangkap pada tanggal 9 Desember 2022 sekira pukul 17:30 wib.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra X BK 5475 JR milik korban AHMAD SUGANDA DAMANIK tersebut.
Barang bukti berupa 1 (satu) Buku BPKB merk Honda Supra X BK 5475 JR, No. Mesin : KEVAE-2091012, No. Rangka : MH1KEVA295K092193 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, warna Hitam, tanpa plat nomor, No. Mesin : KEVAE-2091012, No. Rangka : MH1KEVA295K092193 bersama pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(feri andika)