Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Unit Reskrim Polsek Torgamba bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang dilaporkan oleh MUSLIMIN (lk/30 tahun) seorang wiraswasta.
Kejadian tersebut terjadi di Dusun Sumber Sari I Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/6/I/2024/SPKT/SEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 6 Januari 2024, serta surat perintah tugas nomor SPT/06/I/2024/Reskrim tanggal 6 Januari 2024, pelaku pencurian berhasil diamankan.
Pelaku tersebut adalah ASSP (lk/15 tahun/Islam) warga Dusun Sumber Sari I Desa Torganda dan merupakan tetangga depan rumah korban.
“Kronologis kejadian bahwa pada tanggal 1 Januari 2024, pelapor meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, namun pada tanggal 2 Januari 2024, setelah mengecek CCTV dari HP, pelapor mengetahui bahwa CCTV tersebut mati, dan rumah dalam keadaan berantakan.
Barang dagangan dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- hilang”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Minggu (7/1/2024).
Pada tanggal 3 Januari 2024, setelah pulang, pelapor mengecek kondisi rumah dan memperbaiki CCTV. Hasil dari perbaikan tersebut mengungkap bahwa pelaku pencurian adalah ASSP.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba.
“Pada tanggal 6 Januari 2024, Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Pelaku diamankan saat sedang bermain HP dalam rumahnya”, sambung AKP Sujono.
Dalam proses penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana panjang training warna hitam campur abu-abu, satu buah topi warna hitam, dan satu buah dompet warna hitam merk Levis yang berisikan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp. 336.000,-.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Torgamba untuk proses hukum selanjutnya. Tindakan yang diambil melibatkan pengamanan pelaku, pembawaan ke Polsek Torgamba, dan kelengkapan mindik untuk mendukung proses penyelidikan dan penanganan kasus ini”.pungkas beliau. ( M.Y.K.Simanjuntak )