Media Humas Polri // Torgamba
Unit Reskrim Polsek Torgamba bersama dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib dijalan Mutiara Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/28/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMUT atas nama pelapor sekaligus sebagai korban Zulick Akhir Hutabarat (lk/54 tahun/wiraswasta) warga Dusun Simpang Empat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Kronologis kejadiannya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 2.00 wib pada saat pelapor sedang tidur bersama saksi Patar Adrianto Silitonga (pr/37 tahun), pelapor mendengar suara pintu kios digeor dan akan dibuka, tetapi pelapor diam kemudian beberapa menit kemudian pintu berbunyi kembali seperti ingin dibuka paksa”, terang Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. di Polsek Torgamba pada Jum’at (26/1/2024).
Kemudian pelapor membangunkan saksi dan melihat bersama-sama ternyata ada sebuah tangan masuk ke pinggir cela pintu kios.
“Setelah melihat tangan tersebut, pelapor mendekat dan tersangka sedang memasukkan kepalanya kedalam pintu ingin masuk kedalam tetapi pelapor menjerit dan tersangka langsung melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari pelapor dan saksi, Unit Reskrim Polsek Torgamba bersama Unit Pidum Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan pelaku bernama SPD (lk/44 tahun) warga Jalan Mutiara Dusun Simpang IV Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.sambung AKP Ilham.
“Dari hasil penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Torgamba mengamankan barang bukti berupa satu meja dan kursi, serta satu grendel besi yang rusak.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk proses hukum selanjutnya”.pungkas Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. ( M.Y.K.Simanjuntak )