Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melaksanakan rekonstruksi pembunuhan Yogi Putra Pratama
LABUHANBATU || Media Humas Polri
Kapolsekta Kotapinang Polres Labuhanbatu KOMPOL BAMBANG G HUTABARAT Kamis (27/10/2022) mengatakan, Hari ini Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melaksanakan rekonstruksi pasal 338 junto pasal 351 KUHP atas pembunuhan Yogi Putra Pratama oleh tersangka HN alias Heri yang dilaksanakan dihalaman Polsekta Kotapinang, Kamis (27/10/2022)
Kata Kompol Bambang G Hutabarat, Tujuan dari pelaksanaan rekonstruksi adalah untuk memberikan keyakinan kepada Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum atas kebenaran informasi tersangka maupun Saksi dan memperagakan tindakan-tindakan atau perbuatan tersangka, sebutnya
Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan kronologis dari pembunuhan ini secara singkat, Korban Yogi Putra Pratama (21) warga Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Berumun, Sabtu (03/09/2022)
Ditemukannya jasad korban ini pihak Kepolisian Polsekta Kotapinang mengkompirmasi keluarga korban tentang keberadaan korban, dari keterangan keluarga korban bahwa Yogi sudah lima hari tidak pulang dengan mengendarai sepeda motor, sementara sepeda motor korban tidak ada ditemukan.
Dari keprofesionalan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, dari keterangan keluarga korban terus dikembangkan sehingga berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HN alias Heri Warga Dusun Asam Jawa Desa Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) adalah selaku teman korban
Turut hadir dalam rekonstruksi ini Penasehat Hukum tersangka Dedy Syahputra dan Jaksa Penuntut Umum serta Personel Polsekta Kotapinang.
Penulis, Thamrin Nasution