Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu Tangkap Dua Orang Pria Diduga Kuat Pelaku Curanmor

Media Humas Polri//Indramayu

Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang pria diduga kuat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku, berinisial SKJ (27) dan SJA (41), diketahui merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor, pada Jumat 22 November 2024. Kemudian petugas pun bergerak cepat dengan memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hillal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan rekaman CCTV, kami melacak jejak para pelaku hingga berhasil menangkap mereka di wilayah Kecamatan Tukdana, kabupaten Indramayu, pada 3 Desember 2024.

Dalam melancarkan aksinya ia bekerjasama dengan seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO).

Sementara itu, SJA berperan sebagai penadah barang hasil curian,” tambahnya.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Dua unit sepeda motor Honda Beat (Nopol T 6593 RJ dan B 6737 UUX), Satu set kunci leter T yang digunakan untuk membobol kunci motor.

Selain itu jaket sweter hijau putih, pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu stel pakaian wanita yang dibeli dari hasil penjualan motor curian serta uang tunai Rp 80.000, sisa hasil penjualan motor curian.

“Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi,” jelas AKP Hillal.

SKJ ini merupakan seorang residivis kasus pencurian, diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Indramayu pada tahun 2023.

Kini, kata AKP Hillal, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.

“Pastikan kendaraan Anda diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” ujar AKP Hillal.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku kejahatan. Polres Indramayu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.(Heryanto).

Pos terkait