Unit Tipikor Polres Indramayu Segera Audit Kegiatan Irigasi Perpompaan Diduga Proyek Siluman
Media Humas Polri|| Jabar
Kementerian Pertanian Republik Indonesia membangun Irigasi Perpompaan (Irpom) melalui dinas ketahanan pangan dan Pertanian kabupaten Indramayu, guna memenuhi kebutuhan air petani dalam upaya mendorong produktivitas pertanian sebagai lumbung padi nasional.
Pasalnya teknis pelaksanaan pekerjaan Proyek pembangunan Irigasi Perpompaan di Kecamatan Lohbener kabupaten Indramayu, diduga empat Kegiatan Irigasi Perpompaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani yang bersumber anggaran dari Kementrian Pertanian dengan anggaran Rp 112.800.000 sengaja tidak memasang papan nama informasi proyek.
Papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan selain itu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Menurut Kabid Nurhaemin Anggota Badan Avokasi Indonesia (BAI), kalau kita mengacu ke undang undang, itu wajib menggunakan Papan nama Informasi proyek disetiap kegiatan yang dibiayai Negara, (12 /08/24).
Di papan nama informasi proyek kan ada nama jenis kegiata, lokasi proyek, nilai kontrak, jangka waktu pekerjaan dan sumber anggaran tersebut dari mana
Informasi yang kami Terima dari pekerja, Karna saya sudah datangi 4 titik Lokasi diantaranya Desa Larangan, Desa Langut, Desa Kiajaran Wetan di Kecamatan Lohbener yang menerima bantuan kegiatan Irigasi Perpompaan, katanya tempat pompa untuk pertanian.
Kami meminta kepada satuan Tipikor polres Indramayu, segera audit pekerjaan tersebut. Dugaan saya jangan sampai program bantuan ini dijadikan ajang bisnis oleh oknum oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, dan jangan sampe bantuan ini seperti membawa es batu, yang selalu netes di perjalanan ucapnya.
Selain itu harapan saya meminta kepada dinas ketahanan pangan dan Pertanian kabupaten Indramayu dan UPTD DKPP di Kecamatan Lohbener, agar memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Kelompok Tani yang menerima bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada para petani di kabupaten Indramayu.
Intinya Jangan sampai dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, ada praduga yang tidak baik, maka dari itu aturan yang sudah ditentukan secara undang undang harus dijalankan seindah mungkin
Saya sudah berkomunikasi kepada penerima bantuan/Kelompok Tani, malah saya datangin kerumahnya, mereka selalu menghindar sehingga berita ini ditayangkan. (Carikin)