Unit Tipikor Polres Indramayu Segera Audit Terkait Dugaan Pelanggaran K3 Dan Papan Informasi Dalam Pembangunan Rehab Mtss Ma’Arif Sukaslamet

Media Humas Polri //Indramayu

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang sangat krusial dalam setiap proyek konstruksi, termasuk rehabilitasi bangunan. Dalam konteks ini, Mtss Ma’Arif Sukaslamet yang terletak di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, diduga telah mengabaikan regulasi K3 dan pemasangan papan informasi yang diwajibkan oleh undang-undang.

Bacaan Lainnya

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menekankan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi, setiap proyek harus memenuhi standar keselamatan. Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 juga mengatur terkait persyaratan teknis bangunan, termasuk kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik terkait pelaksanaan proyek, (02/11/24)

LSM Penjara Kujang Indramayu, Bakri melalui anggotanya mendesak Unit Tipikor Polres Indramayu untuk segera melakukan audit terhadap pelaksanaan pembangunan di Mtss Ma’Arif Sukaslamet. Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, agar kedepannya semua pihak dapat lebih tertib dalam menjalankan aturan dan kewajiban yang telah diditetapkan

Tindakan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa setiap proyek konstruksi tidak hanya berfokus pada target fisik, tetapi juga pada aspek keselamatan, kesehatan, dan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan proyek pemerintah dapat terjaga, ungkap Bakri.

Menghubungi kepala sekolah Mtss Ma’Arif Sukaslamet, Namun tidak ada ditempat sehingga berita ini dinaikkan. (Carikin)

Pos terkait