Untuk Menguasai Warisan Warga Desa Palembon Di Duga Bekerja Sama Dengan Oknum Perangkat Desa

Media Humas Polri // Jawa Timur

Seorang warga Desa Gumeno Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jatim akan menuntut keadilan haknya lewat jalur hukum terhadap oknum perangkat desa serta saudara kandung sendiri atas dugaan penyerobotan tanah.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan salah satu ahli waris bernama AR (inisial), ia merasa di kibuli oleh kakak kandungnya sendiri yaitu Nur Aiman, lantaran tanpa adanya musyawarah dan pemberitahuan terkait mengatasnamakan pensertifikatan dan penjualan tanah waris dari orang tuanya.

AR yang keberadaan domisilinya berjauhan serta beda wilayah kecamatan dengan saudara-saudaranya, menjadikan alasan saudara tertuanya mensertifikatkan aset peninggalan orang tuanya secara sepihak.

Kejadian berawal saat adanya program PTSL, AR di dimintai menyerahkan berkas persyaratan oleh salah satu perangkat desa yang sekaligus panitia program, ia mengirimkan beberapa berkas melalui pesan WhatsApp, diantaranya foto Kartu Keluarga dan foto KTP.

Saat itu, AR juga berpesan kepada panitia, dari dua aset warisan yang akan di ikutkan program ptsl meminta agar dalam penerbitan sertifikat, bahwa petak bidang tanah dekat masjid di terbitkan atas nama saudara yang bernama Niswaroh, sedangkan petak bidang tanah tambak di terbitkan atas nama dirinya dengan catatan pada saat penerbitan sertifikat dengan hak kepemilikan bersama sesuai jumlah saudaranya, namun betapa kagetnya saat pembagian sertifikat tersebut, sudah terlebih dahulu diambil Nur Aiman kakak tertuanya.

Lebih parahnya lagi, bermodal sertifikat yang telah terbit, Nur Aiman kakak tertuanya justru telah menjual aset yang bersertifikat tersebut kepada pihak lain tanpa ada musyawarah dahulu.

“Saya akan melaporkan kakak kandung saya sendiri yang telah menjual aset tanpa musyawarah, saya juga akan melaporkan saudara Hartini selaku pembeli, selain itu saya juga akan melaporkan oknum perangkat desa yang kong kali kong dengan kakak saya untuk menguasai semua warisan tinggalan orang tua saya,” terang Alfur.

Sementara itu Tauhid Kepala Desa Palebon Saat konfirmasi pewarta terkait perihal diatas, pihak pemerintah desa sudah memfasilitasi untuk bermediasi, bahkan juga pernah di mintai keterangan karena permasalahan ini sudah berproses pelaporan di kepolisian.

Tauhid menambahkan, dari penjelasan AR selaku pewaris yang di rugikan, bahwa yang patut disalahkan saudara Nur Aiman pewaris yang telah menjual dan juga saudara Hartini pembeli, sudah tau ada tiga pewaris yang masih berseteru kenapa bersikeras melalukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan pewaris lainya.

“Saat itu, Panitia ptsl sudah banyak yang memperingatkan, dalam penamaan sertifikat dengan beberapa nama (CS) harus lebih detail, di lengkapi persetujuan semua yang terkait dan di didokumentasikan dalam berita acara, namun oknum inisial M, karena merasa paling pintar, tak mengindahkan peringatan dan saran teman-teman” pungkas Tauhid.

( Gz )

Pos terkait