Muba // Media Humas Polri
Tiga pekerja harian perusahaan swasta sub kontraktor di PT. Menco E & P yang beroperasi di Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).
Ketiganya adalah Muhammad Yusnadi, Ferdiansyah dan Menton Novendra sebagai pekerja harian di PT. Inspektindo Sinergi Persada (ISP) berasal dari Batam Kepulauan Riau, mengatakan upah mereka dari 1April 2023 hingga 7 April 2023 mengaku belum di bayar oleh pihak perusahaan, oleh karena itu juga ketiganya melaporkan pihak perusahaan kepada Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Musi banyuasin. Kamis, (27/07/2023).
Kepada beberapa wartawan media cetak dan online, Muhammad Yusnadi menjelaskan, bahwasanya ia bersama kedua rekan lainnya, bekerja melakukan Filling Water (Pembersihan dalam pipa) di KS 392 Cluster J sepanjang lebih kurang 4 kilometer belum dibayar oleh pihak PT.ISP padahal pekerjaan Filling Water itu sangat penting sebelum melakukan Hidrotest.
” Upah pada pekerjaan Filling Water selama 7 hari kerja yang masing-masing kami di upah Rp.300.000,00 perhari ditambah sewa mesin pompa air beserta biaya operasionalnya seperti BBM selama 7 hari juga berkisar Rp.2.500.000,00
bila di jumlahnya keseluruhan tagihan kami kepada pihak PT.ISP Rp.17.500.000,00 itu yang
belum dibayar,” tutur Muhammad Yusnadi sambil menunjukan data tagihannya.
” Hanya upah pekerjaan Hidrotest yang dibayar oleh pihak PT.ISP oleh karena itu kami hari ini (Kamis 27/07/2023) menyampaikan pengaduan kepada Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Muba agar kiranya dapat diproses sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku sehingga kami mendapatkan hak-hak kami sebagai pekerja harian,” ungkap Muhammad.
Dilanjutkan oleh Ferdiansyah juga sangat menyesalkan pihak PT.ISP sampai saat ini tidak ada itikad baiknya untuk membayar upah pekerjaan yang telah selesai ia kerjakan.
” Sangat saya sesalkan pihak perusahaan sampai saat ini belum membayar upah kami, padahal kami ini hanya pekerja kasar,” ucap Ferdiansyah.
Saat ditanya harapannya, ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Muba beserta Disnaker dan Pengawas Tenaga Kerja agar memanggil pihak PT.Medco E & P selaku penyedia dan PT. ISP selaku sub kontraktor untuk dimintai keterangannya agar dapat menyesaikan permasalahan upah pekerjaan Filling water yang telah kami kerjakan tetapi belum dibayar oleh pihak PT. ISP.
” Harapan saya Pemkab Muba bersama Disnaker beserta Pengawas Tenaga Kerja memanggil pihak PT.Medco dan PT.ISP untuk di minta penjelasannya, ada apa dan kenapa upah kami belum dibayar,” beber Ferdiansyah.
“Selain itu juga kami mendapatkan informasi dari Disnaker Muba bahwa PT.ISP belum terdaftar operasionalnya di Kabupaten Muba,” ujar Ferdiansyah.
Sementara dipihak Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Muba menyampaikan akan memproses pengaduan, Muhammad Yusnadi, Ferdiansyah dan Menton Novendra sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Saat di minta konfirmasi kepada pihak PT. Inspektindo Sinergi Persada (ISP), melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan jawaban hingga berita ini dinaikkan.(Aln/tim)