Mediahumaspolri.com Batam Kepri – Harapan ibu dengan 3 buah hatinya terjawab, ketika seorang pegawai kantor pos memberikan surat kepada dirinya pada pukul 09.32 Sabtu 4 September dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang di tujukan kepada Susyanti di kediamannya, yang saat ini masih sengketa di ( Mahkamah Kasasi ) Jakarta.
Melalui sambungan seluler Susyanti langsung menelpon kuasa hukumnya dan bertemu di Nagoya food court, Setelah tiba di tempat pertemuan, Susyanti membuka surat yang di tujukan pada dirinya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan no surat : 097/Pan-Mud/Pdt/VIII/2021.
“Bahwa pihak Mahkamah Agung memberikan keadilan kepada masyarakat indonesia dan akan mewujudkan Badan Peradilan yang Agung serta meningkatkan kredibilitas dan transparasi badan peradilan dan guna mengklarifikasi perkara ini, untuk proses selanjutnya, ibu Susyanti dapat menghubungi Panitera Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia ( M.Indra Hermawan, SH.) phone 0812——4.”
Dengan adanya respon Surat yang sangat baik dari Mahkamah Agung, Susyanti warga Batam ini, semakin optimis bahwa permohonan keadilan yang di harapkannya akan terwujud dalam mencari keadilan atas dasar rumah yang dahulu pernah dimilikinya, Yang di ambil alih oleh Sutomo melalui proses adiknya Sumartini ( WNA ), dari dasar hutang yang di miliki oleh mantan suaminya ( Suwarno Abang Sutomo ) di Bank Perkreditan Rakyat Dana Nagoya Batam, akan dia dapatkan kembali.
Di sembari pertemuan tersebut kuasa hukum Susyanti juga turut berkomentar ” Bahwa antara Sutomo dengan Susyanti tidak pernah melakukan transaksi jual beli, karena klien kami tidak pernah menerima uang dari sutomo, jadi didalam kasus ini, klien kami Susyanti dibodohi oleh SUTOMO, disuruh tanda tangani penjualan rumah di Notaris Herry Ridwanto SH. tanpa diberitahukan apa isi surat dan tanpa dijelaskan oleh Notaris yg bersangkutan.” Tutur Palti Siringoringo, SH & Partners.
( Wiranto )