Upaya Stabilkan Harga Minyak Goreng, Polres Malang Pasang Banner Himbauan Di Pasar-Pasar
Media Humas Polri || Malang
Polres Malang dan Stake Holder terkait, Himbau Pedagang agar Mentaati Permendag tentang Menjaga Stabilitas Harga Minyak Goreng
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Forkopimda Kabupaten Malang melalui Anggota Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Tomas untuk melakukan himbauan kepada masyarakat agar mentaati Permendag sebagai upaya menstabilkan harga minyak goreng.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mulai membaik, masyarakat dihadapkan dengan masalah kurang stabilnya harga minyak goreng oleh beberapa oknum. Sehingga hal ini menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 pada tanggal 16 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
Menindak lanjuti Permendag tersebut, sebagai Pengayom masyarakat kali ini Kepolisian menggandeng TNI bersama Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pemasangan Banner bertuliskan ‘Kita Stabilkan Harga Minyak Goreng Curah Dengan Harga Tertinggi’.
Pemasangan Banner tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat. Banner yang dipasang dibeberapa tempat Pertokoan Sembako dan Pasar-pasar yang ada di Wilayah Hukum Polres Malang ini diharapkan menjadi patokan bagi penjual maupun pembeli minyak goreng dalam melakukan transaksi.
Ditetapkan dalam Permendag tersebut, yaitu pada Pasal 1 yang dimaksud dengan minyak Goreng Curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Pada Pasal 2 Menteri menetapkan HET minyak Goreng Curah sebesar Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp. 15.500 (lima belas ribu lima ratus rupiah) perkilogram.
Pada Pasal 3, Pengecer dalam melakukan penjualan Minyak Goreng Curah wajib mengikuti HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada konsumen.
Kenaikan harga minyak goreng juga secara langsung menaikkan biaya produksi makanan, sehingga pedagang makanan terpaksa menaikkan harga produk untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka. Hal tersebut berdampak terhadap menurunnya daya beli konsumen.
Oleh sebab itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Malang untuk mensosialisasikan Permendag tersebut dikalangan masyarakat Kabupaten Malang guna menjaga kestabilan perekonomian. Selain dilakukan pemasangan Banner. Kepolisian juga melakukan Patroli di berbagai pedagang penjual minyak goreng.
“Harapan kami dengan adanya Banner himbauan tersebut, para pedagang dan pengecer minyak goreng curah bersubsidi menjual sesuai anjuran pemerintah, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.” Ucap Kasat Binmas Polres Malang AKP Indra Subekti. (Eddymhp//humasresmalang)