Usaha Peleburan Aluminium Milik Sanudin Kantongi Legalitas Yang Sah

Usaha Peleburan Aluminium Milik Sanudin Kantongi Legalitas Yang Sah

Serang || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Menyikapi sebuah pemberitaan dari salah satu media yang menyatakan usaha peleburan Aluminium milik Sanudin dengan judul ” Diduga Peleburan Aluminium Tak Berizin Luput Dari Pantau Pihak Berwenang”. PT MLI yang disebut dalam pemberitaan itu berlokasi di Kp. Kayu Areng desa Bakung kec Cikande Serang Banten.

Ahmad Agus Rumiyadi, Wartawan Media Humas Polri yang bertemu langsung langsung dengan pemilik usaha guna untuk konfirmasi mengatakan,bahwa usaha peleburan Aluminium tersebut memiliki ijin.
Minggu, (14/08/2022

” Usaha yang kami kelola ini tentu saja secara bertahap sudah menempuh mulai dari ijin lingkungan, perijinan dari Kepala desa setempat mengacu pada ijin untuk kegiatan usaha limbah B3 dan non B3 bidang aluminium, kemudian berlanjut ke perijinan dari DLH berbentuk UKL UPL untuk kgiatan proses limbah B3 dan non B3 di bidang lebur Aluminium.Itu semua kami tempuh.” Jelas Sanudin

” Terkait dengan kedatangan teman teman media saya sama sekali bukan menghindar, saat itu saya benar benar sedang tidak berada di lokasi. Bertanya soal legalitas usaha kepada karyawan tentu mereka tidak akan bisa menjelaskan..Nah, agar tidak terjadi mis komunikasi perlu saya paparkan disini bahwa usaha kami ini Legal.” lanjut Sanudin

” Kami juga selalu memberikan berkontribusi kepada masyarakat setempat adanya usaha ini juga guna untuk membantu masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan yang terbatas pendidikan bisa bekerja di tempat itu sehingga warga dapat mempunyai penghasilan dan bisa menghidupi keluarganya.

Dari pantauan Media Humas Polri bahwa perusahaan tidak pernah mendapat protes atau komplain dari warga sekitar, bahkan dengan adanya usaha di wilayah tersebut banyak dampak positif bagi warga dan lingkungan setempat.Karena setiap pembangunan fasilitas umum, perusahaan selalu membantu disetiap kegiatan.

Ahmad Agus Rumiyadi – MHP

Pos terkait