Usai Dilaporkan, Kakon Way Nipah Lapor Balik Pakai UU ITE, Budi WM : Pasal Mana Yang Dirujuk
Media humas polri – Tanggamus, Merasa tidak terima, dilaporkan wartawan kepolisi atas dugaan tindak kekerasan. Terlapor Kepala Pekon Way Nipah, Kabupaten Tanggamus melalui kuasa hukumnya, melapor balik dengan perkara pelanggaran UU ITE ke Polres setempat. Kamis, 20/04/2023.
Untuk diketahui, Perkara tindak kekerasan dan penganiayaan kepada wartawan saat menjalankan tugas, masih dalam proses hukum oleh pihak Polres Kabupaten Tanggamus, dengan terlapor Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa.
Laporan UU ITE ke Polisi dengan alasan Rekam Penganiayaan yang dilakukan oleh Yazmi Dona warga Pasar Tengah, Pesisir Barat, dengan nomor laporan polisi LP/GAR/B/129/SPKT/Polres Tanggamus / Polda Lampung, dengan bunyi dugaan tindak pidana penyadapan dan perekaman transaksi elektronik tanpa izin, yang terjadi psda Selasa, 28/02/2023, sekitar pukil 17.30 WIB, di Pekon Way Nipah.
Terkait ini, Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) DPD Kabupaten Tanggamus, Budi Widayat Marsudi menegaskan, adanya laporan yang di lakukan Kepala Pekon Way Nipah, melalui oknum atas nama Yazmi Dona ke Polres Tanggamus itu sah – sah saja di lakukan, dengan tuduhan dugaan Pelanggaran UU ITE yang di lakukan oleh dua orang wartawan.
Namun, perlu di garis bawahi yang merekam kejadian dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Kakon Way Nipah, adalah wartawan. Dan korbannya adalah wartawan saat tengah menjalani tugas kewartawanan.
“Dari ini, jelas tuduhan dalam laporan pelanggaran UU ITE tanpa izin, dan penyadapan. Dimana deliknya atau pasal mana yang dipakai dalam UU ITE,”kata Budi WM.
Masih kata Budi, kejadian yang menimpa dua wartawan yakni Sumantri dan Agustiawan. Terkait, video rekaman yang menunjukan sikap arogansi dengan gerak tubuh, misal mendorong, menarik baju, menarik peralatan jurnalis (kamera), membuka baju, mencekik, yang dilakukan Kepala Pekon Way Nipah, bentuk tindak kekerasan terhadap wartawan.
Video itu, alat bukti dokumentasi kejadian yang dimiliki wartawan. Kedua wartawan itu mendapat tindakan kekerasan, dan perkara ini sudah diproses kepolisian.
“Jadi mari duduk satu meja, bincang soal tugas kejurnalistikan. Jangan pula asal main lapor dengan tudingan pelanggaran UU ITE. Pasal mana yang akan di pakai,?
Jangan mencari sensasi. Dan saat ini, kami masih menunggu proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan terhadap wartawan. Jika ini, ditegakkan, maka apresiasi cukup luas dari semua kalangan jurnalis, untuk Kepolisian Daerah Lampung, khususnya Polres Tanggamus. Dan menjadi torehan sejarah, menegakkan ketentuan UU Pokok Pers,”pungkasnya.
Mengenai laporan pelanggaran ITE yang di lakukan oleh saudara Yazmi Dona mewakili Kepala Pekon Way Nipah, Budi Widayat Marsudi mengulas bahwa, hadirnya UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, tidak lepas dari berkembangnya penggunaan teknologi.
Kejahatan – kejahatan siber yang berkembang saat ini, merupakan dampak dari digitalisasi, dan membuat berbagai batasan atas perbuatan yang dilarang menurut hukum.
UU ITE, Budi menjelaskan, sejatinya menjadi regulator berkenaan dengan transaksi elektronik, dan kejahatan yang merupakan perluasan dari kejahatan yang tercantum dalam KUHP. Setidaknya terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.
“Ini perlu di kenali dulu, pasal yang dilarang dalam UU ITE, dan kenali juga UU Pokok Pers tugas jurnalis, serta dampak perbuatan tindak kekerasan, meghalang-halangi tugas jurnalis,”ujarnya.
Budi menambahkan, Perbuatan yang dilarang terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam UU ITE itu ada beberapa pasal, dari pasal 27 sampai pasal 37.
Sesuai laporan saudara Yazmi Dona, merujuk pasal mana?. Tanpa izin dimana ? Penyadapan, apa yang di sadap ?. Dalam UU ITE itu, ada kalimat jelas kategori perbuatan yang dilarang oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak. Nah, korban ini Wartawan dan kejadian di publis luas oleh media masa yang sah.
“Saya harap, pihak Kepala Pekon Way Nipah, dapat koperatif dan patuhi proses hukum berjalan, bukan menjadi – jadi, dengan laporan UU ITE yang justru terkesan melakukan upaya perlawanan, merasa tidak terima, sehingga memperkeruh persoalan dan menjadi boomerang,”ungkap Budi WM.( red)