Usai Ditangani Polres Balangan Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan oleh Kejari Balangan

Usai Ditangani Polres Balangan Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan oleh Kejari Balangan

Media Humas Polri|| Kalsel

Bacaan Lainnya

POLRES BALANGAN, POLDA KALSEL- Sebanyak 10,57 gram narkotika jenis sabu, 6.724 butir obat daftar G, 11 unit telpon genggam dan empat bilah senjata tajam hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejari Balangan, Kamis (19/9/2024).

Barang bukti ini merupakan hasil tindak pidana yang sudah ditangani oleh jajaran Polres Balangan, kemudian dilimpahkan ke Kejari Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar bersama perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, BNN Kabupaten Balangan, Pengadilan Negeri Paringin dan Tenaga Pendidik dari SMPN 4 Paringin tersebut juga mendatangkan belasan pelajar SMP yang sekaligus mendapatkan edukasi tentang bahaya narkoba.

Perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, I Gede Wahyu menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Balangan merupakan barang bukti yang sudah inkrah. Barang bukti tersebut diserahkan oleh pihaknya ke Kejari Balangan untuk tindaklanjut.

“Setelah kami lakukan penangkapan kepada tersangka di lapangan, dan diproses hukum di Polres Balangan, lalu berlanjut pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Balangan, baik untuk penanganan pelakunya termasuk pemusnahan barang bukti,” ungkap Wahyu.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana penganiayaan selama tiga bulan terakhir. Selain itu bentuk pemusnahan pun beragam, mulai dari diblender untuk narkoba, pembakaran pakaian pelaku dan pemotongan barang bukti berupa senjata tajam dan handphone.

Sementara itu, Kajari Balangan, M Siregar menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud tanggungjawab setelah menuntaskan kasus yang ditangani.

Selain itu keterlibatan pelajar saat acara pemusnahan sebagai upaya dari Kejari Balangan dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi kepada pelajar yang disampaikan oleh perwakilan dari BNN Kabupaten Balangan, Hakim dari Pengadilan Negeri Paringin, Anggota Satresnarkoba Polres Balangan dan dirinya sendiri.

Kajari berharap khususnya untuk bahaya narkoba, pentingnya Kejari Balangan turut terlibat untuk pencegahan, khususnya di Kabupaten Balangan dan mencegah para pelajar terlibat pada kegiatan haram tersebut.(irfani)

Pos terkait