Usai Terkuak Ratusan Kasus Kekerasan Seksual Di Aceh, Sulthan Alfariby Minta Hak Perempuan DiLindungi
Media Humas Polri Banda Aceh – Pada acara diskusi terkait Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2021 dengan sejumlah Kelompok Perempuan Aceh, di Kota Banda Aceh. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Aceh Irmayani Ibrahim memaparkan data kasus kekerasan seksual yang terjadi pada wanita dari bulan Januari sampai September 2021 tercatat 697 kasus.
“Hingga September 2021 berjumlah 697 kasus, itu belum termasuk Oktober, November, dan Desember,” ungkap Kepala UPTD PPA Aceh Irmayani Ibrahim seperti dilansir Liputan 6, di Banda Aceh, Sabtu (11/12/2021).
Beliau mengungkapkan bahwa meningkatnya kasus itu terjadi sepanjang pandemi Covid-19. Pelaku diketahui rata-rata adalah orang yang dekat dengan korban. Data ini belum terbongkar seluruhnya, karena banyak kasus seperti itu yang terjadi di Aceh dan masih tertutupi akibat dianggap sebagai privasi atau aib.
Sementara itu, Aktivis Aceh, Sulthan Alfaraby mengatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan dan anak di Aceh tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
Alfaraby menuturkan, bahwa kasus seksual ini termasuk masalah yang sangat fatal jika terus dibiarkan. Oleh sebab itu, penuntasan kasus ini harusnya dilakukan dengan serius.
“Masalah ini jangan dibiarkan diam. Pemerintah dan DPR Aceh harus peduli akan masalah ini, mengingat korbannya sudah hampir mencapai 700 kasus. Ini sangat memalukan jika kita tidak mampu melindungi korban, perempuan dan anak-anak”, katanya, Sabtu (11/12/2021).
Alfaraby juga prihatin terhadap para korban yang tidak berani lapor, karena kasus tersebut dianggap sebagai aib.
“Bahkan juga dikabarkan bahwa mereka ini mendapat ancaman atau tekanan dari para pelaku sehingga takut melapor. Ini sangat bahaya. Kita tentu prihatin”, terangnya.
Terakhir, Alfaraby mengajak kepada seluruh elemen di Aceh untuk segera mengembangkan Posko Aman untuk para korban yang ingin melapor. Sehingga, membuat diri korban merasa tenang karena rahasianya terlindungi.
(Zamroni / Sofian Hs Barsela)