User The Sun Garden Kebingungan  Developer Perumahan Di sidoarjo Pailit

Media Humas Polri // Surabaya

Dilansir dari media Memorandum Terkait pengembang perumahan di kawasan Sidoarjo PT Jaya Tera dinyatakan pailit, user perumahan The Sun Garden kebingungan. Sebab, meski banyak sudah membayar lunas unit rumah, diantara mereka tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bacaan Lainnya

Lewat Paguyuban Perumahan The Sun Garden (PTSG), mereka meminta bantuan kepada kantor hukum Pusura di Jalan Yos Sudarso, Surabaya. Seperti apa persoalan yang mereka hadapi?

Akan diulas di podcast Memorandum TV yang dipandu oleh host Eko Yudi dalam podcast, salah satu perwakilan paguyuban Setyoko didampingi oleh Zakaria Anshori SH MH yang juga sekaligus Ketua kantor hukum Pusura.

Selengkapnya bisa disimak di YouTube Channel Memorandum TV pada Jumat, 23 Februari mulai pukul 16.00. Di awal podcast, Setyoko mengatakan, rata-rata warga The Sun Garden membeli unit secara cash.

“Awalnya kami mendengar jika developer dipailitkan sekitar Januari 2023. Kami kaget karena diantara kami ada yang Belum di bagian lain, cak zak-sapaan karib-Zakaria Anshori mengatakan, awalnya kantor hukumnya dimintai bantuan oleh salah satu user.

“Kebetulan lembaga kami ini sudah lama ada. Sejak 1990-an kantor kami banyak menyelesaikan persoalan. Terakhir ini ada problem hukum yang menyangkut user perumahan yang pengembangannya dipailitkan,” ungkap Cak Zak.

Langkah pertama yang diambil Cak Zak adalah memberikan penyuluhan hukum. “Apa saja hak-hak user ini. Bukan serta merata dikuasakan kepada kantor hukum kami,” imbuhnya.

“Karena dinyatakan pailit, otomatis pihak yang berwenang adalah kuratornya. Nah, kami berusaha melakukan langkah-langkah dan membangun komunikasi dengan kurator yang bersangkutan,” urai Cak Zak.

Setyoko melanjutkan, hampir 97% user The Sun Garden belum mendapatkan SHM yang menjadi hak mereka.

“Sebelumnya pengembang membangun The Sun Garden dalam beberapa tahap. Tahap 1, 2 dan 3. Saya termasuk ikut di tahap 2. Paling banyak sekitar 70 orang,” imbuhnya.

Cak Zak kemudian menimpali bahwa, ketika PT Jaya Tera dipailitkan, atas objek yang dibeli ini tidak termasuk dalam daftar Bordil Pailit. Bordil pailit adalah harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah dinyatakan oleh hukum. Proses pengelolaan bordil pailit adalah setelah pihak peminjam yang mengalami pailit sudah tidak mampu melakukan pembayaran ketika putusan pernyataan pailit dikeluarkan.

“Kami bisa menafsirkan. Biasanya atas harta kekayaan atas badan hukum atau perseorangan yang dinyatakan pailit. Di sisi lain, para pembeli ini kan sudah lunas. Secara hukum miliknya para pembeli. Tidak bisa dikatakan ini objek Bordil. Ada AJB-nya (Akta Jual Beli) kok. Cuma prosesnya belum selesai. Semestinya sesuai dengan janjinya, bisa dilakukan proses pemecahan sertifikat yang sudah ada,

”urainya.Namun persoalannya, tidak semuanya berbentuk sertifikat. “Induknya belum jadi,” imbuhnya.

“Di situ ada objek sebagian atas nama PT. Ini informasi ya. Sebagian lain berupa tanah SK (Eks gogol). Tetap sudah dijual semua ke user. Yang ketiga agak susah juga. Ada beberapa objek tanah yang belum dibayar lunas oleh PT. Padahal user sudah membeli lunas,” paparnya.

Nah, menurut Cak Zak, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum oleh PT yang bersangkutan.

“ Artinya apa. Mereka sudah menjual lunas sementara objeknya masih punya pihak lain,” terangnya.

Harapan Cak Zak, para korban bisa sama-sama kompak untuk membuat laporan kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan haknya.

Harapan Setyoko, kantor hukum Pusaka bisa membantu mengurai masalah yang menimpa user The Sun Garden. Sebab, menurut Setyoko, kabar pailitnya pengembang membuat user tidak tenang. Bahkan ada yang sakit dan meninggal dunia. “Terus terang banyak warga yang resah. Sebab, ada yang membayar lunas tetapi tanahnya masih bersengketa dengan pihak lain,” paparnya.

Karena itu, melalui paguyuban Perumahan The Sun Garden, Setyoko mengimbau agar warga saling support untuk mendapatkan hak-hak mereka. Ia menyebut, 70 persen user The Sun Garden adalah para purnawirawan TNI-Polri bahkan ada yang juga masih aktif. “Ada purnawirawan yang ingin hidup tenang kemudian membeli rumah eh ndak tahunya harus mendapatkan masalah seperti ini,” jelasnya.

Di bagian akhir, Cak Zak melihat sebenarnya masalah yang menimpa user perumahan The Sun Garden bisa diselesaikan. Solusinya, pihak pengembang, kurator dan pihak lain bisa duduk bersama menyelesaikannya bagi yang belum lunas. Sedangkan untuk objek lain yang sudah bersertifikat bisa diselesaikan oleh kurator. “Tidak perlu upayakan hukum dll. Menurut saya, persoalan ini bisa diselesaikan yang penting persoalan ini dikomunikasikan dengan hakim pengawas kepailitan,” pungkasnya. ( Yudha )

Pos terkait