Usung Program Sukses, Laburaya Wajibkan Surat Vaksin Dalam Berbagai Kepengurusan
Laburaya Media Humas Polri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan surat bukti telah mengikuti vaksin dalam berbagai kepengurusan.
Itu bertujuan agar target semua warga telah di vaksin demi menghempang sebaran Covid-19, seperti halnya program pemerintah pusat, secepatnya segera terwujud.
“Iya, untuk kegiatan semakin maksimal, pak Bupati Labura telah mengeluarkan
surat edaran nomor 440/1574/TAPEM/2021 terkait itu,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labura, Sugeng dihubungi, Selasa (28/9).
Pemberlakuan tanda bukti atau sertifikasi vaksin, ujarnya, dikhususkan terhadap pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau perizinan.
Tidak hanya upaya tersebut, Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus juga telah membuat posko layanan vaksinasi di lingkungan kantor Disdukcapil, terlebih seluruh fasilitas kesehatan seperti Puskesmas yang ada.
Ketika ingin mengurus administrasi kependudukan, maka warga diwajibkan memperlihatkan surat tanda di vaksin. Jika belum, maka disarankan agar di vaksin terlebih dahulu. “Minimal vaksinasi tahap pertama,” ujar Sugeng.
Upaya tersebut, sambung Kepala Diskominfo, diharapkan mampu mensegerakan program masyarakat bebas pandemi melalui vaksinasi massal.
Dengan diberlakukannya surat vaksin sebagai dasar kepengurusan berbagai hal, kedepannya diharapkan pandemi yang telah mengganggu berbagai aspek, dapat diselesaikan.
“Ayo semua pihak mendukung program vaksinasi massal. Pemerintah akan sulit mensukseskannya jika berbagai elemen tidak bersatu,” saran Sugeng.
Foto : Kepala Diskominfo Labura, Sugeng.