Usut Dugaan Korupsi Monumen Samudera Pasai, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Orang Tersangka

Usut Dugaan Korupsi Monumen Samudera Pasai, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Orang Tersangka

BY media Humas polri Aceh Utara | Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Kasus yang melibatkan sejumlah perusahaan dengan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar itu mulai diselidiki sejak Mei 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati SH MHum dalam konferensi pers yang digelar di kejaksaan setempat, Kamis 5 Agustus 2021.

Disebutkan, lima tersangka masing-masing, F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir P selaku pengawas dan dua rekanan masing-masing berinisial R dan T.

Diah menerangkan, terhitung tahun 2012 hingga 2017, total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 49.162.787.000 dengan pengerjaan yang dilakukan bertahap oleh beberapa perusahaan.

Dirincikan, diawal pelaksanaan tahun 2012 proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Berlanjut tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, tahun 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar, tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

“Penyelidikan kasus ini kita mulai pada Mei 2021 dan awal Juni lalu kita tingkatkan statusnya dalam tahap penyidikan. Kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan terakhir kami berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara,” ujar Diah didampingi tim penyidik dan Kasubag Bin Abdullah.

BACA JUGA :

YARA Aceh Utara Temukan Kejanggalan di Bangunan Monumen dan Museum Samudera Pasai
Disebutkan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan ke lapangan, pihaknya telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

“Di antaranya, proyek ini telah merubah spesifikasi konstruksi bangunan dengan cara adendum menjadi K250. Akan tetapi pada saat kami memeriksa ke lapangan dengan tes Hammer justru tidak sampai 250, tidak sampai 500, bahkan di bawah 200 atau lebih tepatnya 140, 120 untuk menopang tower setinggi 71 meter,” jelasnya.

Pihaknya perihatin dengan kondisi proyek semegah itu, namun pondasinya sangat lemah dan menurutnya hal ini sangat membahayakan apabila terjadi gempa, bahkan gempa kecil sekali pun.

“Pada saat kami di lapangan, kami melihat sudah retak, bangunannya geser. Begitu juga dengan pekerjaan tanah telah terjadi pergeseran. Pengerjaan tanah yang harusnya 12.800 meter kubik hanya 3000 meter kubik dan ini sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan, kemudian lagi adendum tentang perubahan desain,” terangnya.

Kajari juga menyampaikan sejumlah poin penyimpangan dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan korupsi dengan sengaja yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Kami sambil terus berkoordinasi dengan BPKP terkait auditing kerugian negara. Tetapi dari ahli konstruksi, penjumlahan volume-volume pekerjaan itu untuk sementara kerugian negara Rp 20 Miliar,” ujar Diah.

Terkait kasus itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan atasannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kini menjadi perhatian serius, sehingga Kajati meminta untuk sementara waktu ditutup akses pengunjung ke monumen Islam Samudera Pasai itu.

“Kita sedang berkoodinasi dengan Pemda untuk sementara waktu menutup akses pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai itu karena sangat membahayakan bagi pengunjung dengan kondisi yang terjadi saat ini,” pungkas Dr Diah Ayu Hartati. ( Syarwan )

Pos terkait