UTANG TIDAK DI BAYAR PEMILIK UANG NGAMUK DI KANTOR BAGIAN HUKUM SETDA KEPULAUAN TANIMBAR MENJADI VIRAL
Maluku || Media Humas Polri
Selasa, 13 September 2022 Buntut masalah utang piutang dengan Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar satu keluarga yang merasa dirugikan dengan utang piutang yang mengatas namakan bagian Hukum tersebut ternyata sudah setahun belum ada realisasi pembayaran, akhirnya keluarga Balak yang merasa dirugikan mendatangi kantor bagian Hukum yang berada di lantai 1 Kantor Bupati Tanimbar,
Kepada awak media ini ibu Elisabeth Balak akui bahwa Pemda kepulauan Tanimbar melalui bagian Hukum telah meminjam uang dari keluarga Balak untuk kepentingan pemda Tanimbar dalam perjuangan PI Blok Masela di Ambon sebesar 125 juta rupiah tahun 2021 dengan perjanjian bunga 20% dan akan dikembalikan melalui bagian Hukum.
Dikatakan terjadinya aksi keluarga Balak tersebut sebagaimana telah diviralkan di medsos, karena merasa tidak dihargai oleh Kabag Hukum, Beni Samangun SH, bahkan kabag sendiri mengarahkan untuk keluarga Balak untuk bertemu dengan Kasubag. ” Ini yang buat saya marah besar karena sepertinya tidak dihargai. Kami datang untuk minta penjelasan kabag kapan utang tersebut dibayarkan apalagi ini uang kami dipinjamkan oleh kantor, kata ibu Elisabeth kesal.
Diakui bahwa pinjaman uang tersebut adalah uang pribadi keluarga, bahkan pinjaman itu diberikan dengan uang kesehatan sebesar 157 juta dengan perjanjian bunga 20% dan baru dibayarkan 70 juta sehingga total yang harus dibayarkan sebesar 157 juta rupiah. ” Uang sebesar ini ditakutkan kalau tidak dibayar sesuai perjanjian makan bunganya akan bertambah dan besaran bunga tersebut sesuai dengan perjanjian antara bagian Hukum dengan kami, ujarnya.
e
Untuk itu kami berharap Kabag Hukum harus bertanggung jawab dan segera direalisasi pembayarannya sehingga utang tidak membengkak. ” Kami minta agar Kabag Hukum harus bertangung jawab bukan mencuci tangan. Dan kalau hal ini tidak ditanggapi, maka kami akan menempu jalur Hukum alias melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku, harap ibu Elisabeth. (( FRN ))