UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Dan Pasal 55 Tidak Membuat Efek Jera di SPBU No. 13.282.613 Kota Pekanbaru

Media Humas Polri || Riau

“Kita minta kepada BPH Migas dan Pertamina agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya yang diamanahkan oleh pemerintah pusat, karena selama ini kita dari Media Humas Polri selalu melihat kegiatan – kegiatan SPBU yang melakukan penjualan minyak solar bersubsidi kepada mafia – mafia atau cukong yang akan mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan cara melangsir minyak dengan menggunakan bermacam – macam jenis mobil yang digunakan, ada Truk, Pajero, Fortuner, Pick Up Grandmax, Phanter, dan L 300 yang sering bolak – balik mengisi di SPBU No. 13.282.613 Jl. Harapan Raya, Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru.”

Bacaan Lainnya

Sering kalinya pemberitaan di publik tentang SPBU yang selalu melakukan atau menjual minyak subsidi sama mafia – mafia minyak atau cukong yang ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tidak membuat efek jera pemilik SPBU dengan pemberitaan – pemberitaan di publik, kita harapkan kepada BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum agar menindak yg tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. Jika tidak ditindak tegas atau tidak dikasih sanksi oleh BPH Migas atau Pertamina maka SPBU tersebut akan melakukan kegiatan – kegiatan pelanggaran itu dan kita mohon kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menangkap pelaku yang melanggar ketentuan Undang – undang migas di Negara Republik Indonesia ini karena kita dari tim Media Humas Polri selalu menemukan kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh SPBU – SPBU yang berada di Provinsi Riau, salah satunya di kota Pekanbaru, menjual minyak kepada mafia atau cukong yang akan mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan cara melansir dengan Mobil Truk, Phanther, Suzuki Pick Up dan yang lain – lain sampai saat sekarang masih beraktivitas seolah – olah para mafia minyak tersebut tidak tersentuh oleh hukum seperti di Kecamatan Tenayan Raya sungguh luar biasa kegiatan – kegiatan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut.

Tim Media Humas Polri mohon kepada BPH Migas dan Pertamina agar dapat memberi sanksi tegas kepada SPBU – SPBU yang telah melanggar ketentuan Undang – undang Migas atau mencabut izin SPBU tersebut jika itu tidak dilakukan maka pemilik SPBU tersebut akan tetap melakukan kegiatan – kegiatan yang melanggar ketentuan Undang – undang Migas.

Kita dari tim Media Humas Polri berharap dan memohon kepada bapak Kapolda agar menangkap yang melanggar ketentuan Undang – undang Migas jangan dibiarkan Bapak Kapolda karena jelas Bapak Kapolri menyampaikan, “Ilegal dan illegal logging akan diberantas jika aparat penegak hukum yang bermain ilegal dan illegal logging akan saya penggal kepalanya.”

Kami dari tim Media Humas Polri akan selalu mengawal ilegal dan illegal logging sesuai yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dan yang kami sayangkan dari tim Media Humas Polri melihat di tiktok ada anggota aparat penegak hukum babinkamtibmas yang menimbun minyak solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Rokan hilir sesuai dengan ucapan Bapak Kapolri di publik, “Jika ada oknum aparat penegak hukum yang bermain ilegal dan illegal logging akan saya penggal kepalanya.” Tim Media Humas Polri yakin bahwasannya Bapak Kapolri adalah orang yang komitmen dalam keputusan dan ucapannya di publik.

Saat tim Media Humas Polri mengkonfirmasi salah satu sopir yang membawa minyak hasil dari pelanggaran di SPBU mengatakan bahwasannya, “Minyak yang saya beli di SPBU tersebut harganya per liter Rp. 7. 500 jika mau dengan harga Rp. 7. 500 boleh ambil di SPBU ini,” ucapan pelangsir kepada Media Humas Polri saat Media Humas Polri mengkonfirmasi melalui via seluler dengan pengawas yang bernama Robi tidak menjawab dan tim Media Humas Polri langsung mengkonfirmasi kepada Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Harry Priyambodo sampai berita ini terbit. (Taufik)

Pos terkait