UU Migas Tidak Berlaku Di SPBU No 14.295.6126 Desa Sako Pengean

UU Migas Tidak Berlaku Di SPBU No 14.295.6126 Desa Sako Pengean

 

Bacaan Lainnya

Teluk Kuantan || Media Humas Polri

 

PT Pertamina Telah menegaskan seluruh pengelola SPBU dilarang melayani seluruh pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan menggunakan mobil modifikasi dan jerigen. Namun masih banyak SPBU yang bandel dengan aturan yang telah di keluarkan Pertamina tersebut. Contohnya saja di duga SPBU 14.295.6126 Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) melakukan pengisian mobil tengki modifikasi (tengki bodong).

 

Namun SPBU 14.295.6126 Desa Sako Kecamatan Pengean Kabupaten Kuansing masih bandel melayani konsumen pengisian solar bersubsidi yang menggunakan tengki modifikasi (Tengki Bodong) untuk kepentingan pribadi dan di jual kembali.

 

Dalam pantaun awak media Humas Polri, salah satu mobil yang bermerek Cold Diesel yang menggunakan tengki modifikasi sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Sako Pengean, Rabu (22/02/2023).

 

Untuk memastikan adanya dugaan penjualan tidak sesuai dengan SOP, awak media Humas Polri berusaha mengintai kendaraan yang sudah mengisi BBM bersubsidi, tapi ternyata kendaraan tersebut langsung kabur ke arah perkebunan yang tidak jauh dari SPBU tersebut. Awak media juga mencoba berusaha mengejar mobil tersebut tapi sayang awak media Humas Polri kehilangan jejak.

 

Disaat awak media humas polri konfirmasi melalui via seluler manejer SPBU pak imul mengatakan memang benar ada pelangsiran dan memang benar SPBU nya terbit di media online.

 

Beliau juga mengatakan kalau abang menegakan kebenaran cek seluruh SPBU di Kuansing melakukan pengisian tengki modifikasi (Tengki bodong).

 

Saat ditanyakan Surat edaran Gubernur Riau memang ada surat itu diterima.

Saat ditanyakan tentang boleh atau tidaknya isi tengki bodong, beliau katakan tidak boleh. Tapi awak media Humas Polri jumpai masih ada pengisian tengki modifikasi (tengki bodong)

 

Ketua Devisi investigasi dan observasi LSM pemantau kinerja aperatur pemerintah pusat dan daerah taufik hidayat mengatakan kita minta kepada pertamina dan Mentri SDM agar mencabut izin SPBU tersebut, karena bukan satu atau dua lagi di beritakan publik tapi ternyata SPBU tersebut tetap melakukan pengisian BBM tersebut. Seolah Olah UU migas yang dibuat pemerintah tidak berfungsi lagi oleh SPBU tersebut.

 

Jika pertamina tidak mencabut izinnya maka SPBU SPBU yang lainnya akan mengikuti pengisian tengki modifikasi.

Yang sangat saya sayangkan lagi sudah ada surat ederan yang di berikan Gubernur Riau kepada seluruh SPBU yang berada di Propinsi Riau Juga tidak Di indahkan, ujar taufik.

 

Saya yakin kepada Bpk Kapolri akan menindak tindak kejahatan yang melanggar UU Migas, karena selama ini kita lihat aparat aparat penegak hukum (APH) di Riau tidak memberi efek jerah kepada orang orang yang melanggar UU Migas seolah ada toleransi.

 

Pak Kapolri Saya sebagai LSM Pemantau Kinerja Aperatur Pemerintah Pusat Dan Daerah sangat berharap kepada Bpk Kapolri tangkap orang orang yang melanggar UU migas jangan ada sampai toleransi lagi Pak Kapolri, tegas taufik.

 

Karena selama ini di Riau masih banyaknya SPBU SPBU yang melanggar UU migas, dan sangat saya mohon kepada Bpk Kapolri Tindak tegas APH kalau ikut dalam melanggar UU migas tersebut Pak Kapolri, tutup taufik.

 

(Taufik)

Pos terkait