Vicon Bersama Kemendagri: 28 Januari Ditetapkan Sebagai Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Barat
PONTIANAK – Media humas polri
Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si, dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Ahmad Salafudin, M.Si., mengikuti video conference yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Klarifikasi Tanggal Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara, bertempat di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (22/03/2022).
Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Didi Sudiana, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021/2022 tanggal 15 Februari 2022, telah mengesahkan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
“Pola dan mekanisme dalam pembahasan 7 RUU yang merupakan inisiatif DPR RI ini disepakati untuk melakukan perubahan mengganti Undang-Undang pada 3 materi penguatan. Pertama, dasar hukum ada 7 Undang-Undang pembentukan provinsi yang dibentuk pada masa berlakunya konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen. Kedua, cakupan wilayah dan ibukota sebagai akibat dari pemekaran. Ketiga, mengakomodir karakteristik masing-masing daerah sebagai pengakuan negara dalam mengamankan filosofi Bhineka Tunggal Ika,” papar Sesdirjen Otda.
Namun, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan klarifikasi tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Barat. Dimana tanggal pembentukan Prov Kalbar berdasarkan Undang-Undang adalah tanggal 1 Januari 1957, sedangkan Hari Ulang Tahunnya tanggal 28 Januari. Hal serupa juga terjadi pada Provinsi Kalimantan Timur, dimana tanggal pembentukan adalah 1 Januari 1957 dan Hari Ulang Tahun Provinsi tanggal 9 Januari. Sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada perbedaan, sehingga tidak ada permasalahan. Oleh sebab itu, Kemendagri memerlukan arahan dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan mengacu kepada pembentukan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 29 November 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Selatan, Timur, yang diundangkan tanggal 7 Desember 1956.
Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 1957 sehingga Provinsi Kalimantan Barat diperingati Hari Ulang Tahunnya sejak 28 Januari.
H. Sutarmidji kembali menegaskan bahwa Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diambil dari tanggal penetapan kelengkapan Alat Pemerintahan di Kalimantan Barat. “Melihat kondisi tersebut, maka kita menetapkan tanggal 28 Januari bukan tanggal 1 Januari. Ada kerancuan ketika Undang-Undang menetapkan tanggal 1 Januari 1957. Untuk itu, perlu ada penegasan dari Kemendagri,” pinta Gubernur.
Provinsi Kalimantan Barat membutuhkan penegasan mengenai kesesuaian urutan kab/kota yang ada di Kalbar. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 3 menyatakan Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota, jika dilihat berdasarkan urutan abjad untuk kabupaten. Tetapi, jika sebelumnya mengacu kepada kode wilayah daerah, maka akan berubah, seperti Kabupaten Sambas, dimana sebelumnya berada di urutan pertama, sedangkan berdasarkan Pasal 3, Kabupaten Sambas berada di urutan ke-9.
“Intinya, kami menetapkan tanggal 28 Januari sebagai Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian, kami mempertanyakan konsekuensi urutan kabupaten/kota terhadap kode wilayah yang sudah berlaku sekarang,” tegas Gubernur Kalbar.
Menanggapi penjelasan Gubernur Kalbar, Sedirjen Otda Kemendagri RI menegaskan walaupun Undang-Undang tersebut nenetapkan tanggal 1 Januari 1957 merupakan pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, namun pelaksanaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap mengacu kepada Undang-Undang yang lama, yaitu tanggal 28 Januari. Selanjutnya, nama kabupaten/kota tidak berpengaruh terhadap kode wilayah tersebut. Sehingga, kode wilayah tetap berlaku seperti yang lama. Sedangkan Undang-Undang baru hanya mengikuti urutan abjad, sehingga tidak ada perubahan.
( Khairul.S/Tris )