Media Humas Polri // Batubara
Penangkapan pelaku penganiayaan yang sempat viral secara nasional di Kota Medan oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara di Belawan.
Tersangka Ilham Alias Siil lk.38 tahun tinggal di Pantai Terang Bulan Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Sedangkan Korban bernama Usman lk.63,tahun warga Dusun Iv,G.Setia desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Kapolsek labuhan Ruku AKP Riswanto membenarkan Penangkapan Pelaku Penganiayaan tersebut. Kasi Humas Polres Batu Bara AKP H.A Sagala mengatakan pada hari Senin 29 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB saat Korban mengendarai becak barang dan berpapasan dengan Pelaku terjadi cekcok mulut kemudian pelaku mengambil batu dan langsung memukulkan kearah kepala dan mata korban kemudian pelaku pergi dan sempat kembali lagi menginjak kepala dan badan korban.
Setelah korban membuat pengaduan ke Polisi maka Reskrim Polsek labuhan ruku Polres Batubara melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang sempat viral secara Nasional di Kota Medan tersebut.
Kapolsek Labuhan Ruku bersama dengan team Sat Reskrim Polres batubara Ipda R.B.Setiadi STrk (Kanit Resum Polres Batubara, Ipda Harto Pardede (Kanit Reskrim Polsek labuhan Ruku) dan Aipda Mahruf,Bripka Andi Syahputra,Bripka Kasno, Bripka Edi Syah Putra, setelah mendapatkan informasi masyarakat yang akurat dan tanpa perlawan pelaku dapat ditangkap yang pada saat itu berada di jln Bawal Ujung Belawan Kecamatan Medan Labuhan. Atas kerjasama team Polres Batubara dengan Anggota Bhabinkamtibmas Polres KP3 Belawan pelaku tidak berkutik dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara.( Ilham )