Media Humas Polri // Maluku
Satu Warga Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat di amankan Satreskrimum Polda Maluku akibat miliki senpi AK-47 secara bebas di Masyarakat.
Warga tersebut MW alias T di amankan Satreskrimum Polda Maluku sejak Kamis 11 mei 2023 dan saat ini berstatus tersangka.
Hal ini di sampaikan oleh Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar. Sik, MSI kepada wartawan di Ambon pagi tadi pukul 10:00 Wit, yang menjelaskan, tersangka tersebut di duga memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata api.
“Telah di amankan satu buah senjata api AK-47 dan amunisi sebanyak 43 buah, serta satu buah tas sebagai tempat penyimpan amunisi.” Ungkap Andri
Lanjut Andri bahwa senjata api tersebut masih aktif dan sering di gunakan tersangka untuk keperluan pribadinya, dan menurutnya masih ada lagi senjata api yang di duga masih di simpan oleh masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan agar segera menyerahkan kepada Kepolisian atau jika masih ragu bisa saja langsung berikan kepada staf Desa, untuk selanjutnya akan di serahkan ke pihak Kepolisian.” Imbauh Andri
Terkait proses penyidikan, warga Pasinalo tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan senjata tersebut sudah di kuasai sejak tiga tahun ini.
Dan menurut keterangan tersangka, senpi tersebut hanya di gunakan untuk berburu hewan, namun menurut Andri apapun alasan itu, yang namanya senpi tidak bisa di gunakan Tampa miliki ijin.
Andri mengatakan, tersangka di kenakan pasal 1, nomor 1, Undang – undang Nomor 12, tahun 1951 dengan ancaman hukuman yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk sementara pihak Reskrimum Polda Maluku masih dalam pengembangan kepemilikan senpi tersebut, karena masih beberapa saksi yang akan di mintai keterangan.
Terkait masalah kepemilikan senpi tersebut adalah milik salah satu anggota DPRD SBB, kata Andri untuk sementara masih di lakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya. (Steven)