Media Humas Polri // Samarinda
Wanita yang membuat konten video viral “mengemudi di bawah umur” saat kendaraan sedang melaju melintasi diseputaran Jalan Kota Samarinda, dipanggil Kantor Satlantas Polresta Samarinda, Kamis (27/04/2023).
Perempuan bernama Isnaini Tri S, warga Bengkuring Sungai Pinang Kota Samarinda tersebut dipanggil oleh Satlantas Polresta Samarinda untuk meminta maaf setelah videonya viral di media sosial.
Isnaini Tri S membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video bersama para awak media, Selain meminta maaf, Izna Dana juga kena tilang mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan itu lagi.
“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat yang melihat video saya dan kepolisian karna menyebutkan polisi teman-temanku, bukan bermaksud mencari perlindungan atau apapun karma menurut saya semua orang teman-teman saya,” kata Isnani Tri S dalam video.
Kapolresta Samarinda melalui Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan Ibu Isnani Tri S dipanggil ke kantor Satlantas Polresta Samarinda adalah untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut dia, kegiatan membuat konten video mengemudi anak dibawa umur di dalam kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.“Itu juga melanggar etika berlalu lintas,” kata dia melalui pesan tertulisnya.
Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ( Alfian/Humas Polda Kaltim )