Media Humas Polri || Grobogan
2 Video pendek berdurasi 22 dan 24 detik yang memperlihatkan aksi pengeroyokan oleh beberapa pemuda di depan sebuah minimarket viral di media sosial.
Meskipun korban sudah dalam keadaan terjatuh, beberapa pelaku masih saja tetap melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
Tampak warga sekitar pun, berusaha melerai dan menghentikan aksi tersebut. Namun, teman pelaku yang baru saja datang pun langsung ikut melakukan aksi kekerasan itu.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Penawangan Polres Grobogan AKP Darmono mengatakan, peristiwa itu terjadi di depan sebuah minimarket yang berada di Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, Sabtu (14/10/23).
Para pelaku, yakni ARAM (20) dan FJS (19) keduanya warga Desa Godong Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Sedangkan korban yaitu FDA (18) warga Desa Wolo Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.
‘’Permasalahan berawal saat pertandingan sepakbola antara Persipur Purwodadi melawan Persiku Kudus digelar di stadion krida bhakti Purwodadi,’’ kata Kapolsek Penawangan Polres Grobogan.
Korban yang saat itu bersama temannya berjalan kaki ke stadion untuk menyaksikan pertandingan sepakbola. Kemudian, duduk di tribun timur sebelah utara dan bertemu dengan suporter lainnya.
‘’Korban kemudian bergabung dengan GARAS dari Penawangan,’’ ungkap AKP Darmono.
Selang 15 menit kemudian, tiba-tiba dari arah belakang tribun, ada yang bicara secara lantang “Penawangan Kampungan”. Kemudian, korban turun dan menyampaikan hal tersebut kepada teman-temannya yang berada di tribun bawah.
Saat itu, korban bilang kepada teman mereka ”Mas rek ono sing mbengoki Penawangan kampungan” ( Mas kok ada yang berteriak Penawangan kampungan). Kemudian, teman korban menjawab ‘’Endi wonge… Endi wonge…’’ ( Mana orangnya… Mana orangnya…).
‘’Korban bersama temannya kemudian naik keatas dengan maksud mendekati dan mencari kelompok yang mengatakan “Penawangan kampungan” tadi,’’ jelas Kapolsek Penawangan Polres Grobogan.
Sesampai di tribun yang didatangi, salah satu dari pelaku mengatakan “We lahpo ngomong kancamu.. We ngedu’’ (Kamu kenapa bilang temanmu…Kamu mau mengadu’’.
Dan, tiba-tiba ada seseorang yang berada di belakang korban langsung memukul korban mengenai kepala korban bagian belakang kemudian mereka bersama sama mengroyok korban dan teman korban.
‘’Para pelaku dan korban saat itu sudah diamankan ke kantor Unit Resmob Polres Grobogan,’’ ucap AKP Darmono.
Setelah pertandingan usai, kemudian korban dan temannya dari penawangan langsung pulang mengendarai sepeda motor berboncengan sebanyak enam orang dan kemudian berhenti di SPBU ayodya dengan tujuan untuk beli cilok dan es.
Baru turun dari sepedamotor, tiba-tiba rombongan suporter GARAS dari Godong yang tidak terhitung jumlahnya langsung menuju ke arah korban dan temannya, langsung melakukan penganiayaan.
‘’Aksi tersebut, seketika dibubarkan oleh petugas kepolisian yang telah disiagakan oleh Polres Grobogan sejak siang hari,’’ imbuh AKP Darmono.
Setelah bubar, korban bersama teman-temannya langsung pulang. Sesampai di sebuah minimarket yang berada di Penawangan, korban dan temannya berhenti dengan maksud akan membeli minum.
Namun, baru saja turun dari sepedamotor tiba-tiba datang dua orang yang berboncengan dengan menaiki sepedamotor Honda Scoopy dan langsung menabrakkan sepedamotornya ke arah korban. Kemudian, para pelaku langsung turun dari sepedamotor dan melepas helm yang dipakainya untuk dipukulkan kearah korban hingga akhirnya korban terjatuh.
‘’Saat korban terjatuh, terjadi aksi pengeroyokan,’’ jelas Kapolsek Penawangan Polres Grobogan.
Selang beberapa saat setelah mereka membubarkan diri, korban masih di tempat kejadian tersebut hingga datanglah dua orang tak dikenal yang dikira juga kelompok dari suporter asal Godong. Saat mereka datang, langsung dikeroyok di halaman sebuah minimarket oleh korban bersama teman-temannya.
Saat itu, korban langsung diamankan petugas kepolisian yang memang sudah disiagakan sejak siang hari untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada pertandingan sepakbola.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Penawangan Polres Grobogan dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
‘’Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban,’’ pungkas AKP Darmono. (Fiq)