Vonis Bebas Murni Dua Pejabat Pengairan Aceh Kasus Korupsi, LSM KOMPAK dukung JPU Kejari Abdya Ajukan Kasasi
Media Humas Polri Abdya – Terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang menjatuhkan vonis bebas murni kepada dua pejabat Dinas Pengairan Aceh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp 1,53 miliar.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin melalui Press Rilis Yang di kirim ke Mediahumaspolri.com, Rabu 19/01/2022, menganggap ada yang janggal dengan keputusan majelis hakim dan kita mendukung Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Ini kan sangat aneh, masak dua pejabat yang bertanggung jawab bisa mendapatkan vonis bebas. Dan hakim hanya menghukum Rekanan dan Konsultan Pengawas. Padahal jelas dalam Kasus Dugaan korupsi tersebut ada ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 400 Juta,”Sebut Saharuddin yang akrap di sapa sahar
Kedua pejabat, Lanjut Saharuddin, yang mendapatkan vonis bebas murni adalah Ir M Supriatno, mantan Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, dan Suwardi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kita sangat mendukung atas upaya hukum yang dilakukan oleh JPU Kejari Abdya untuk melakukan kasasi kemakamah Agung RI dan kita akan terus memantau dan mangawal atas kasus dugaan korupsi tersebut,”Ucapnya
“Kita berharap semua pihak tidak bermain-main dengan kasus korupsi, karena kita menginginkan Aceh betul-betul terbebas dari kejahatan koruptor.”Harapnya
Laporan : Zamroni