Vonis Hukuman Iropis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU Atas Dugaan Kasus Curat Di Oku Selatan
Media humas polri – Kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi pada Senin 20 Juni 2022 di jalan raya Simpang Lubuk Serai, Desa Peninjauan, Kecamatan Buay Runjung, OKU Selatan.
Salah satu terduga pelaku Iropis Bin Amrin (19) warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung,OKU Selatan divonis lebih tinggi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muaradua OKU Selatan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Conny Febriani Rumapesa, SH. Sidang dengan agenda vonis digelar di PN Muaradua OKU Selatan, Rabu (22/2/2023).
Dikutip dari situs Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Baturaja diketahui register perkara no 14/Pid.B/2023/PN Baturaja tanggal 16 Januari 2023.
Nomor perkara B-125/L.oh.2/01/2023. Jaksa penuntut umum Conny Febriani Rumapesa, SH. Terdakwa Iropis Bin Amrin (19).
Terdakwa Alpen Prayoga Bin Hansuri dan Sabilillah alias Bilil Bin Cikwi berkas terpisah/splitsing, belum disidangkan. Sementara satu tersangka Rian Dinata Bin Edison (Buron).
Terdakwa Iropis Bin Amrin (19) divonis 4.5 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan JPU 4 tahun penjara.
Rimbun selaku penerima kuasa pendamping dari pihak keluarga Iropis Bin Amrin didampingi Sulkipli bapak angkat Iropis Bin Amrin mengatakan, “
Sidang dalam agenda putusan hakim, semula Iropis Bin Amrin dituntut 4 tahun penjara oleh JPU divonis hakim 4.5 tahun, lebih tinggi dari tuntutan JPU”, ujarnya
Diketahui, kasus Curat korban Sufrihatin Binti Sumitro bersama Indah Nurmasari Binti Sukro Hidayat dalam perjalanan menuju Muaradua dari Simpang Empat, Kecamatan Kisam Tinggi dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, tepatnya di Desa Penanggungan, Sufrihatin Binti Sumitro merasa ada satu unit sepeda motor berboncengan tiga yang membuntuti dari belakang.
Lalu kemudian sekira pukul 16.30 WIB di jalan raya Simpang Lubuk Serai, Sufrihatin Binti Sumitro bersama Indah Nurmasari Binti Sukro Hidayat dihadang oleh tiga orang berboncengan mengendarai satu unit motor, Iropis Bin Amrin, Alpen Prayoga Bin Hansuri dan Sabilillah alias Bilil Bin Cikwi merampas sepeda motor Honda Revo yang dikendarai korban. Dari kejadian tersebut lalu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Lalu kemudian polisi menangkap Alpen Prayoga Bin Hansuri dan Sabilillah alias Bilil Bin Cikwi. Sementara Iropis Bin Amrin dan Rian Dinata Bin Edison dinyatakan Borun. Lalu pada 10 Nopember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB Iropis Bin Amrin dijemput anggota polres OKU Selatan di rumah bibinya di Baturaja OKU. Saat dibawa oleh polisi dari rumah bibinya dalam keadaan sehat walafiat dan tanpa perlawanan. Dalam perjalanan dari Baturaja menuju Polres OKU Selatan, Mata dilakban disuruh turun dari mobil lalu terdengar suara tembakan yang menembus 6 lobang di kaki sebelah kanan.
“ada terdengar suara letusan tembakan yang menyebabkan terjadinya 6 lobang tembus di kaki sebelah kanan”, ungkap Sulkipli menurut pengakuan Iropis.
“Setibanya di Polres, Handphone milik Iropis disita lalu di suruh menandatangani berkas perkara yang telah dibuat sebelumnya”, tambahnya.
Amrin, orang tua Iropis menerangkan mengetahui Iropis ditangkap polisi dan kena tembakan 6 lobang di kaki sebelah kanan, setelah dikabari polisi bahwa Iropis ditahan di sel polres OKU Selatan
Sejak ditahan di sel tahanan, kami orangtua tidak mengetahui kapan jadwal sidang, tidak ada kabar, saat sidang putusan vonis maunya kami hadir, namun tidak ada pemberitahuan sama sekali.
Berjalannya waktu, pada sidang perdana tanggal 25 Januari 2023 dakwaan JPU bahwa Iropis Bin Amrin didakwa dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Curat telah disangkal bahwa Iropis Bin Amrin saat peristiwa itu terjadi tidak ikut terlibat dan saat itu dia bekerja di PT Foresight Global Tangerang. Bahkan saat sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Conny Febriani Rumapesa, SH, Rabu (8/2) juga kembali dibantah bahwa Iropis Bin Amrin tidak tahu menahu tentang kejadian di Simpang Lubuk Serai. Bahkan Bapak angkat Iropis Bin Amrin Sulkipli menyerahkan dokumen terkait Iropis Bin Amir diantaranya absensi bulanan dari pihak perusahaan tempat Iropis Bin Amir bekerja di PT Foresight Global Tanggerang, Surat keterangan dari kepala desa Sura menerangkan bahwa Iropis Bin Amir bekerja salesman di PD Sinar Mas Baturaja sudah semua di serahkan kepada ketua majelis hakim seusai Jaksa membacakan tuntutan atau sebelum sidang putusan vonis hakim di jatuhkan. Lalu pada sidang putusan, Rabu (22/2) tanpa di hadiri orang tua kandung dan pihak yang di beri kuasa pendampingan, Iropis Bin Amir di jatuhi vonisI 4 tahun 6 bulanan. Lalu Iropis Bin Amir meminta kepada majelis hakim untuk pikir – pikir atas putusan itu. (Team)