Wabup Kapuas Hulu serahkan 578 Sertifikat Tanah dan Penyaluran BLT – DD TA 2022
Media Humas polri || Kapuas Hulu Kalbar
Wahyudi Hidayat, S.T Wakil Bupati Kapuas Hulu menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Nibung, Kecamatan Selimbau, adapun jumlah sertifikat tanah yang di serahkan 578 sertifikat.
Minggu (26/06/2022)
Pada kesempatan itu Wahyudi Hidayat menyampaikan adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun – temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari” sampainya.
Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat, selain itu sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga”, tambahnya.
“Sertifikat hak milik tanah dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan di jaga jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada”, ucapnya.
( Khairul.S/Trisyanto )